Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat yang berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penghapusan denda dilakukan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Wajib pajak dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai kanal pembayaran, baik secara daring maupun dengan mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Samsat Jakarta Selatan, Deniel Al Mansyuri, mengatakan program pembebasan sanksi administratif ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurutnya, kendaraan yang memiliki tunggakan sanksi administratif dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Penghapusan denda akan diterapkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. (CNBC Indonesia/Muhammad SabKi)

Program yang berlangsung selama November hingga Desember 2026 ini menjadi periode kedua pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun ini. (CNBC Indonesia/Muhammad SabKi)


Leave a comment