
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi perkembangan implementasi peraturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada para pengusaha di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Jumat (6/11/2026).
Dalam acara ini dibahas pula perkembangan terbaru soal kebijakan ekspor tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak sawit (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi melalui perantara tunggal BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan itu akan berlaku efektif per 1 Januari 2027 mendatang.
Terpantau, berbagai pengusaha komoditas utama yakni minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, hingga pengusaha nikel (ferro alloy) hadir dalam sosialisasi di kantor Kemenko Perekonomian hari ini.
Mulai dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Apindo, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Indonesia Mining Association (IMA), dan berbagai pengusaha sektor terkait lainnya turut hadir di acara ini.
Penjelasan DSI
CEO PT DSI Luke Thomas Mahony menjabarkan ekspor tiga komoditas strategis mulai 1 Januari 2027 dilakukan melalui portal DSI, yakni NADI (National Data Intelligence) yang terhubung langsung dengan CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan S-INSW.
Luke menegaskan DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal (intermediary). Dia menjelaskan bahwa sistem portal NADI mengintegrasikan data transaksi dari untuk memverifikasi variabel harga, kuantitas, kualitas, hingga dana ekspor.
“Dari DSI, ini semua tentang menghubungkan data. Sudah ada banyak data yang diperoleh melalui sistem kementerian, dan ini tentang bagaimana kita berkolaborasi lebih lanjut dengan program, sistem, dan kementerian yang ada untuk mengintegrasikan, menghubungkan data pasar, dan melaporkan transaksi harian,” jelas Luke dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelaksanaannya diawali dengan pengadaan pengarahan teknis pada 15 November 2026 untuk menyampaikan perubahan serta panduan penggunaan sistem kepada eksportir. Tahap berikutnya adalah pembukaan pendaftaran akun perusahaan serta pengunggahan dokumen administrasi di portal NADI mulai 15 Desember 2026.
“Jadi pada tingkat yang sangat tinggi, tanggal 15 November, kami akan mengadakan pengarahan teknis untuk benar-benar menjelaskan perubahan, umpan balik, dan apa yang diharapkan dari eksportir,” katanya.
Sistem portal NADI nantinya beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 sebagai wadah pengunggahan dokumen kontrak, pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta kargo final.
Adapun, eksportir diwajibkan mendaftarkan satu akun perusahaan dan mengunggah kontrak komersial sebagai dasar pemeriksaan pra-pelayanan (pre-clearance) dan pasca-pelayanan (post-clearance).
“Dan kemudian setelah mereka terdaftar, ini tentang mengunggah dokumen, kontrak, kontrak komersial yang membentuk dasar untuk PEB,” terangnya.
Dalam persiapannya, PT DSI bersama Bea Cukai dan INSW telah menguji coba portal NADI kepada 100 perusahaan eksportir yang mencakup 50% dari total nilai ekspor komoditas. Uji coba tersebut melibatkan pemrosesan sekitar 340 kontrak transaksi untuk memastikan keandalan sistem dan keamanan data.
“Dan akhirnya, ini tentang memprioritaskan kepastian bisnis, kesinambungan ekspor, dan kepercayaan pasar yang mendasari desain dan penyebarannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh negosiasi komersial, arus barang, hingga alur pembayaran tetap berlangsung secara langsung antara pihak penjual dan pembeli.
“Sesuai dengan model perantara, Perantara Tunggal, DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghalangi ekspor, negosiasi, aliran barang, sehingga kami akan bertindak sebagai perantara,” ungkap Luke.
Luke menjelaskan bahwa PT DSI tidak memegang hak kepemilikan atas komoditas yang diekspor. Perusahaan juga tidak terlibat dalam operasional komersial maupun aktivitas jual beli barang tersebut.
“Hubungan perjanjian komersial, arus barang, arus pembayaran masih tetap ada antara pembeli dan penjual. Kami tidak mengambil kepemilikan barang dan tidak terlibat dalam operasi komersial pada saat ini,” katanya.
Reaksi Pengusaha
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Edi Martono menyatakan bahwa pengusaha sawit menyambut baik skema perantara tunggal ekspor melalui DSI. Ia menjelaskan bahwa penambahan alur pelaporan melalui portal NADI tidak menjadi kendala bagi eksportir selama prosesnya dilakukan secara elektronik.
“Kalau sekarang lihat tadi hasil sosialisasi, tidak ada masalah dengan sebagai perantara tunggal. Artinya tidak ada masalah karena tidak ada yang berubah. Yang berubah eh yang ditambah hanya harus lapor melalui NADI, portalnya DSI Nadi. Kemudian baru ke CEISA 4.0 punya Bea Cukai,” ujar Edi saat ditemui di sela acara, Jumat (6/11/2026).
Edi menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan transaksi secara elektronik tersebut berfungsi untuk memastikan kebenaran transaksi serta mencegah terjadinya praktik penipuan (fraud) maupun illegal transfer pricing pada ekspor CPO.
“Hanya saja saya setuju ini artinya untuk memastikan lagi bahwa memang kita transaksinya dengan benar. Tidak terjadi fraud, tidak terjadi illegal transfer pricing kan legal sebenarnya, boleh ada aturannya. Hanya saja harganya harus ada ada ketentuannya udah ada aturannya dari Kemendag,” kata Edi.
Adapun, soal penetapan biaya (fee) layanan DSI, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah agar besaran biaya yang ditentukan tidak membebani industri sawit serta tidak berdampak negatif pada harga di tingkat petani.
“Tetapi kita sudah sampaikan hati-hati nanti jangan terlalu besar nanti justru efeknya akan ke petani. Petani akan terkena dampaknya kalau ini terlalu besar. Makanya belum belum putus. Makanya kita ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menyampaikan bahwa asosiasi pengusaha nikel mengapresiasi keterlibatan pelaku usaha dalam tahap pengujian sistem portal DSI menjelang pelaksanaan resmi pada 1 Januari. Ia menegaskan bahwa penjelasan pemerintah dalam sosialisasi telah menjawab kekhawatiran pengusaha mengenai status DSI.
“Sekarang kan official-nya kan 1 Januari. Iya. Sekarang ya kan sudah tadi disampaikan sudah masuk tahap piloting juga. Ada beberapa perusahaan yang sudah. Dan sudah mulai melap, mengirimkan dokumen ke DSI juga dan lain-lain. Persiapannya saya kira baguslah,” ujar Arif di sela acara.
Arif menambahkan bahwa ketegasan status DSI sebagai perantara tunggal dan bukan eksportir tunggal memberikan kepastian hukum serta keberlanjutan bisnis bagi para pelaku industri nikel.
“Tadi seperti yang disampaikan di sana kan kaitannya dengan apa, posisi DSI ya sebagai perantara tunggal bukan sebagai eksportir tunggal kan jelas disebutkan. Dengan bertindak sebagai perantara tunggal ya itu memang nantinya itulah yang terbaik buat DSI saat ini ya,” tandasnya.
(wia)
Leave a comment