
Jakarta, CNBC Indonesia – Ketenagakerjaan di Indonesia resmi mengacu pada Undang-Undang (UU) baru yang diundangan dan resmi berlaku pada tanggal sama, 28 Oktober 2026. Yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pada pasal 312 UU No 27/2026 ditetapkan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2026.
Undang-Undang ini mencabut UU No 13/2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Juga mencabut sebagian UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran UU No 6/2023.
Salah satu yang diatur dalam UU No 27/2026 ini adalah mengenai cuti dan cuti bersama. Dalam hal ini, cuti bersama tidak akan menghabiskan jatah cuti tahunan.
Sebagaimana ditetapkan dalam Bab XIII Pelindungan, Pengupahan, dan dan Kesejahteraan, Bagian Kesatu Pelindungan, Paragraf 4 Waktu Kerja, Pasal 118-124. Serta, Bab XV Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 232. Juga, Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 282 dan 284. Dan masuk dalam Bagian Penjelasan.
Pasal 118 ayat 1 menetapkan, pemberi kerja wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Ayat 5 menetapkan pekerja yang berhak cuti adalah jika sudah bekerja 12 bulan secara berturut-turut, mendapat hak cuti tahun sebanyak 12 hari kerja.
Lalu pada ayat 6 tertulis, “Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh.”
Sebagai catatan, Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menambahkan 8 hari libur yang dihitung sebagai cuti bersama. Menurutnya, hari cuti bersama ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan.
Hak Cuti Melahirkan dan Pendampingan
Hak cuti lain yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya adalah cuti melahirkan. Pasal 121 mengatur, waktu cuti melahirkan paling singkat adalah tiga bulan pertama, dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter.
Dan yang terpenting bagi pekerja, hak upahnya terlindungi. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 123, pekerja/buruh sedang cuti maupun cuti melahirkan, tetap mendapat upah penuh.
Sedangkan untuk pekerja yang memperpanjang masa cuti melahirkannya, berhak mendapat upah secara penuh pada bulan keempat, lalu bulan kelima dan keenam berhak atas upahnya diberikan 75%.
Hak cuti juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mendampingi istrinya pada masa persalinan. Haknya sebanyak 2 hari dan bisa diberikan paling lama 3 hari berikutnya, atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika istri bersangkungan mengalami keguguruan, pekerja tersebut berhak mendapat cuti pendampingan selama dua hari. Hal ini diatur dalam Pasal 124 UU No 27/2026.
Dalam kaitannya pekerja/buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Pasal 232 poin 4 ayat 1 huruf (a) mengatur korban PHK berhak atas uang penggantian terhadap hak yang seharusnya diterima. Termasuk, atas cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
“Setiap Pemberi Kerja yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), ayat (21, atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 282 ayat (1).
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” bunyi Pasal 282 ayat (2).
(dce/dce)
Leave a comment