Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama periode April-Juni 2026 terhadap produk yang beredar di masyarakat, baik melalui jalur distribusi langsung maupun penjualan secara online.
BPOM mengungkap, ke-14 produk tersebut terdiri dari kosmetik lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi, produk impor, serta produk tanpa izin edar. Sejumlah produk diketahui mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna merah K10 yang penggunaannya dilarang dalam kosmetik.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat.
“BPOM menindak tegas pelaku dengan langkah pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan resminya dikutip di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Badan POM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
BPOM menjelaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menyebabkan kelainan pada janin apabila digunakan oleh ibu hamil.
Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis atau perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik kehitaman, serta perubahan warna kornea dan kuku jika digunakan tanpa pengawasan.
Adapun merkuri berpotensi menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal. Sedangkan pewarna merah K10 dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.
BPOM juga menemukan penggunaan klobetasol propionat yang dapat menyebabkan atrofi kulit, psoriasis pustular, hingga gangguan kulit permanen. Sementara mometason furoat berisiko menyebabkan atrofi kulit dan menekan sumbu Hipotalamus-Pituitari (HPA).
Berikut daftar 14 kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang:
Produk lokal melalui kontrak produksi
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat).
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (pewarna Merah K10).
3. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (merkuri).
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (merkuri).
5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (merkuri).
6. RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (merkuri).
7. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat).
8. STK COSMETIC by Sartika Deasy Night Cream (merkuri).
9. STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Night Cream (hidrokuinon dan asam retinoat).
10. STK COSMETIC by Sartika Deasy Premium Face Toner (hidrokuinon dan asam retinoat).
11. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (asam retinoat).
Produk tanpa izin edar
12. GLOWING Night Treatment (mengandung hidrokuinon).
13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice (mengandung hidrokuinon).
Produk impor
14. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (mengandung pewarna Merah K10).
(hsy/hsy)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment