Home Finance Purbaya Dicecar DPR Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Ini Jawabnya
Finance

Purbaya Dicecar DPR Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Ini Jawabnya

Share
Purbaya Dicecar DPR Soal Penempatan Dana di Bank Himbara, Ini Jawabnya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit terkait penempatan saldo anggaran lebih (SAL) di bank-bank Himbara.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Dolfie mempertanyakan jumlah SAL yang ada di bank Himbara saat ini.

“Penempatan SAL di 2025 dan 2026 sudah berapa Pak?” Kata Dolfie saat Raker Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Rabu (15/7/2026).

Purbaya pun menjawab jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp400 triliun.

“Sekitar Rp200 triliun Pak [2025], sedangkan terakhir datanya Rp200 triliun, terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun, waktu mau mengembalikan itu, uang pemerintah di BI banyak SAL-nya hampir Rp600 triliun saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,” jawab Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan tenor penempatan uang negara dilaksanakan dengan jangka waktu beragam yakni Rp 200 triliun sampai akhir 2026, Rp100 triliun sampai tiga bulan dan Rp100 triliun dana bisa keluar masuk untuk memastikan uang di sistem cukup.

Setelah itu, terjadi percakapan yang memanas antara keduanya. Dolfie menilai tindakan itu perlu persetujuan DPR RI dan itu belum disampaikan pemerintah, sementara Purbaya menilai tidak perlu karena uang hanya dipindah dari BI ke bank BUMN.

“Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?” tanya Dolfie lagi.

“Enggak, Pak karena itu hanya manajemen kas saja Pak, enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” jawab Purbaya lagi.

“Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN,” ujar Dolfie.

Purbaya mengklaim keputusan penempatan dana di Bank BUMN tidak dilakukan sendiri. Ia juga mengaku sudah berkonsultasi dan mendapat lampu hijau dari salah satu pimpinan DPR RI yang tidak disebutkan namanya.

Mendengar itu, Dolfie menjelaskan bahwa persetujuan dari DPR RI harus disampaikan di rapat resmi, bukan orang per orang.

“Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang, Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya,” tegas Dolfie.

Purbaya pun akhirnya menerima penjelasan itu dan mengaku akan mempelajarinya lagi.

“Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, terima kasih Pak. Begini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, sekali lagi terima kasih Pak,” tutup Purbaya.

(wia)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *