Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih belum mengambil keputusan terkait rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum pengambilan keputusan untuk kebijakan itu.
“Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Tenaga Kerja. Belum, belum disimpulkan seperti apa,” kata Purbaya.
Saat ditanya apakah kini belum ada kesimpulan mengenai usulan itu, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Dia pun menjawab singkat ketika ditanya lebih lanjut: “Belum.”
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih menunggu arahan mengenai kebijakan ini. Menurutnya masukan dari pekerja ini tengah dikaji di kantornya.
Namun, dia mencatat bahwa 95% dari penerima manfaat JHT sudah tidak dikenai pajak. Karena nilainya yang masih di bawah ambang batas, yaitu di bawah Rp50 juta.
“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” paparnya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan jika kebijakan ini dijalankan, kemungkinan hal yang akan dilakukan adalah menaikan ambang batas kena pajak dinaikan jadi Rp 100 juta. Menurutnya hal ini bisa dipahami oleh kalangan pekerja, BPJS, hingga pemerintah.
“Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” jelas Bimo.
Sebelumnya usulan kebijakan ini disampaikan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahterahan Buruh Said Iqbal ketika bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, (8/7/2026) lalu.
(emy/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment