Jakarta, CNBC Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menyita 36,70 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I-2026. Penyitaan itu merupakan hasil dari 325 penindakan yang dilakukan selama Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan selain puluhan juta batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai operasi penindakan.
“Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 36,61 miliar,” kata Bier, dikutip dari Detikcom, Jumat (17/7/2026).
Bier menjelaskan, selama semester I-2026 pihaknya telah menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang cukai. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang tanpa pita cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat serta melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta pengawasan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Di sisi lain, Kanwil DJBC Sumbagbar juga mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga semester I-2026 mencapai Rp 1,54 triliun atau 65,68 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2,35 triliun.
Angka tersebut meningkat 15,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan itu berasal dari bea masuk sebesar Rp 124,93 miliar, bea keluar Rp 1,41 triliun, dan cukai Rp 5,33 miliar.
Bea Cukai Sumbagbar memastikan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment