Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah mengedarkan pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak kepada para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam SE itu, Bimo meminta kepada seluruh fiskus untuk menjadikan pedoman ini sebagai pegangan untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak baik yang terdaftar maupun belum terdaftar di siste perpajakan. Termasuk dalam bentuk pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data.
“Sehingga terdapat keseragaman dalam rangka pembentukan basis data yang berkualitas,” sebagaimana tertera dalam SE yang ditandatangani Bimo pada 15 Juli 2026, dikutip Jumat (17/7/2026).
Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, dokumen rencana dan program pengawasan disusun sebagai pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material yang dibedakan berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar tidak hanya bertujuan untuk mendaftarkan Wajib Pajak, tetapi juga dalam pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah teradministrasikan dalam sistem DJP.
Dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan, kegiatan pengumpulan data kata Bimo menjadi instrumen penting untuk memperoleh data tambahan atas Wajib Pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat kegiatan ekstensifikasi dan perluasan basis data.
Data dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data (KPD) pun telah ditetapkan Bimo dalam SE itu.
Pertama, berupa data pendapatan (income), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak.
Kedua, berupa data biaya (cost), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban Wajib Pajak.
Ketiga, data harta (asset), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki Wajib Pajak.
Keempat, data utang/kewajiban (liability), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan utang atau kewajiban yang dimiliki Wajib Pajak.
Kelima, data modal (equity), merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan modal yang dimiliki oleh Wajib Pajak; dan
Keenam, data profil (profile), yang merupakan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan profil Wajib Pajak, dengan memperhatikan Daluwarsa Penetapan.
Dalam SE itu, Bimo juga menekankan, kegiatan pengumpulan data ini bisa dilakukan para fiskus dengan cara pengumpulan data lapangan maupun non lapangan.
Untuk kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Adapun untuk kegiatan pengawasan, dapat dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, di antaranya seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pengawasan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, serta bedah kawasan ekonomi.
Mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum juga dimungkinkan.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” sebagaimana tertera dalam SE Dirjen Pajak terbaru ini.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment