Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun UMKM jika dilakukan melalui penunjukan langsung.
Hal ini menyusul adanya gugatan terkait adanya frasa “dengan cara pemberian prioritas” IUP untuk Ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga koperasi yang tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 51 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut berbunyi:
“WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Berikut bunyi Pasal 60 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut:
“WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.”
Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Imam Rohmatulloh (pelaku usaha swasta), Abdullah (pelaku usaha UMKM), Eko Prasetyo (dosen), Abdullah Faqih (Mahasiswa), dan Pendi (Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara/ FMPSN).
Para pemohon menggugat aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa yang dipersoalkan adalah “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” bagi berbagai entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Gugatan tersebut fokus pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, yang kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, mekanisme pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.
Pemohon menilai aturan tersebut memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam putusan MK yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai hak untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur yang ketat.
MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar mekanisme prioritas tidak disalahpahami sebagai tindakan penunjukan langsung yang mengabaikan standar seleksi yang seharusnya berlaku.
Berikut amar putusan MK tersebut:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
- Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
- Menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”;
- Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
- Menyatakan frasa “mendapat prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
- Menyatakan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
- Menyatakan frasa “cara prioritas” dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Amar putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Rabu, 1 Juli 2026. Lalu, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 16 Juli 2026, yang selesai diucapkan pada pukul 14.44 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi tersebut.
Berikut sembilan Hakim Konstitusi tersebut:
- Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota,
- Saldi Isra, selaku Anggota
- Enny Nurbaningsih, selaku Anggota
- Ridwan Mansyur, selaku Anggota
- Arsul Sani, selaku Anggota
- Daniel Yusmic P. Foekh, selaku Anggota
- M. Guntur Hamzah, selaku Anggota
- Adies Kadir, selaku Anggota
- Liliek Prisbawono Adi, selaku Anggota.
Leave a comment