Home Finance Pekerja di Industri Ini Waswas Kena PHK, Ratusan Ribu Orang Terancam
Finance

Pekerja di Industri Ini Waswas Kena PHK, Ratusan Ribu Orang Terancam

Share
Pekerja di Industri Ini Waswas Kena PHK, Ratusan Ribu Orang Terancam
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana penerapan aturan kemasan polos serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk tembakau konvensional maupun rokok elektrik kembali menuai penolakan dari pelaku usaha, petani, hingga serikat pekerja. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu dampak ekonomi yang luas, mulai dari melemahnya industri hasil tembakau hingga ancaman terhadap jutaan tenaga kerja.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Didik Aswandi mengatakan organisasinya memiliki 242.242 anggota, dengan sekitar 80% di antaranya bekerja di industri hasil tembakau.

Apabila industri hasil tembakau mengalami tekanan akibat regulasi tersebut, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah sentra industri menjadi sulit dihindari.

“Kami sepakat dengan aturan perlindungan anak di bawah usia 21 tahun dari rokok. Namun solusinya adalah mitigasi kebijakan melalui pemahaman dan edukasi generasi, bukan dengan membuat aturan yang mematikan industri dan memicu tsunami ekonomi di masyarakat bawah, termasuk PHK,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai tujuan pemerintah untuk menekan jumlah perokok melalui penyeragaman kemasan tidak akan efektif. Sebaliknya, ia memperkirakan kebijakan tersebut justru lebih dahulu memukul sektor pertanian tembakau dan cengkeh.

“Rencana penyeragaman bungkus rokok menjadi satu warna adalah langkah keliru akibat mengadopsi mentah-mentah aturan dari negara yang tidak memiliki basis industri maupun penyedia bahan baku tembakau,” ujar Agus.

Sedikitnya ada tiga konsekuensi apabila aturan kemasan polos diterapkan. Pertama, kebijakan tersebut dinilai mengabaikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Kedua, berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Ketiga, mengurangi persaingan dalam pembelian hasil panen di tingkat petani.

“Penyeragaman kemasan merampas HAKI dan identitas merek yang dibangun (pengusaha) pabrikan,” ujarnya.

Ia juga menilai rancangan kemasan polos yang diusulkan akan lebih mudah dipalsukan sehingga berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sekaligus menekan daya saing produk dan penyerapan hasil panen petani.

“Penyeragaman bungkus rokok ini langkah yang keliru. Aturan ini tidak menghargai HAKI, mematikan kompetisi di tingkat petani, dan justru melegalkan jalan bagi maraknya rokok ilegal. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan cukai hingga ratusan triliun rupiah,” tegas Agus.

(dce)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *