
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Urgensi Pembentukan UU Perampasan Aset di Indonesia
Pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kepentingan negara dan masyarakat terhadap harta kekayaan yang diperoleh, digunakan, atau berkaitan dengan tindak pidana.
Meskipun mekanisme perampasan telah tersebar dalam berbagai peraturan, pengaturannya masih sektoral dan fragmentaris serta umumnya bertumpu pada conviction–based confiscation, sehingga terbatas ketika proses pemidanaan tidak dapat dilaksanakan atau tidak menghasilkan putusan pidana.
Dalam perspektif hukum internasional, penguatan rezim tersebut tidak cukup bertumpu pada UNCAC, tetapi perlu mengakomodasi perkembangan instrumen dan standar internasional mengenai penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset.
Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu membangun kerangka asset recovery yang terpadu dan kompatibel dengan kerja sama internasional, bukan sekadar memperluas kewenangan perampasan, melainkan memastikan hasil tindak pidana tidak dinikmati pelaku, tetap terjaga nilainya, dan dapat dikembalikan kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Perkembangan Instrumen dan Standar Internasional dalam Pemulihan Aset
Rekomendasi internasional mengenai pemulihan aset hasil kejahatan (asset recovery) menunjukkan perkembangan menuju suatu rezim yang tidak hanya berorientasi pada perampasan, tetapi mencakup seluruh rangkaian proses mulai dari pencegahan, pendeteksian, penelusuran, pembekuan atau penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Beberapa instrumen yang paling berpengaruh dalam perkembangan tersebut antara lain United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Financial Action Task Force (FATF), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), serta berbagai inisiatif dan standar internasional lainnya.
UNCAC merupakan salah satu instrumen internasional paling komprehensif dalam pengaturan pemulihan aset. Bab V secara tegas menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental Konvensi. Pasal 51 menegaskan bahwa pengembalian aset berdasarkan Bab V merupakan prinsip fundamental UNCAC dan Negara-Negara Pihak wajib memberikan kerja sama dan bantuan seluas-luasnya dalam pelaksanaannya.
Pasal 52 UNCAC membangun kerangka pencegahan dan pendeteksian pemindahan hasil kejahatan melalui penguatan pengawasan keuangan, antara lain verifikasi identitas nasabah, identifikasi beneficial owner, pengawasan rekening politically exposed persons (PEPs) dan pihak terkait, pelaporan transaksi mencurigakan, pencegahan penggunaan shell banks, pengungkapan kekayaan pejabat publik, serta pertukaran informasi antarnegara.
Kerangka ini menunjukkan pemulihan aset dimulai sejak tahap pencegahan dan pendeteksian, bukan semata setelah aset ditemukan. Selanjutnya, Pasal 53 mengatur pemulihan langsung (measures for direct recovery of property) melalui gugatan perdata, kompensasi atau ganti rugi, serta pengakuan hak kepemilikan negara lain dalam proses perampasan. Pemulihan aset dalam UNCAC tidak hanya ditempuh melalui mekanisme pidana, tetapi juga melalui mekanisme perdata dan pengakuan hak negara yang dirugikan.
Pasal 54-55 mengatur kerja sama internasional melalui bantuan hukum timbal balik untuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, dan merampas aset, termasuk pelaksanaan putusan perampasan asing dan kemungkinan non–conviction based confiscation, dengan tetap menjamin due process dan hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Pasal 56 melengkapinya melalui special cooperation berupa pertukaran informasi secara proaktif, sedangkan Pasal 57 mengatur pengelolaan dan pengembalian aset melalui mandatory return, conditional return, dan residual disposition. Pasal 58-59 selanjutnya memperkuat fungsi FIU dan kerja sama bilateral maupun multilateral.
Dengan demikian, perampasan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan hasil kejahatan dikuasai, dikelola, dan dipulihkan kepada pihak yang berhak. Kerangka ini diperkuat FATF melalui FATF Recommendations, yang memberikan standar operasional berbasis risiko (risk–based approach), antara lain melalui Rekomendasi 4 tentang confiscation and provisional measures, Rekomendasi 30-32 mengenai financial investigation dan pengawasan lintas batas, Rekomendasi 37-40 mengenai kerja sama internasional, serta Rekomendasi 24 mengenai transparansi beneficial ownership.
Perkembangan serupa tercermin dalam UNTOC, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Pasal 12 menyediakan dasar perampasan yang mencakup hasil tindak pidana, aset bernilai setara, sarana tindak pidana, aset yang dialihkan atau bercampur dengan harta yang sah, serta identifikasi, pelacakan, pembekuan dan penyitaan.
Pasal 13 memperkuat kerja sama internasional dalam perampasan lintas negara, sedangkan Pasal 14 mengatur pengelolaan, pengembalian, dan kemungkinan pembagian aset. Ketiganya membentuk satu rangkaian yang menempatkan perampasan sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset, bukan sekadar penghilangan penguasaan pelaku.
Arah Penyempurnaan RUU Perampasan Aset
Sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang, masih terdapat sejumlah aspek fundamental yang perlu diperkuat dan disempurnakan agar pembentukannya tidak sekadar memperluas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, tetapi mampu membangun rezim pemulihan aset (asset recovery) yang efektif, akuntabel, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
Berdasarkan kerangka tersebut, sejumlah arah penyempurnaan perlu diletakkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari desain RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset perlu merumuskan standar pembuktian secara eksplisit.
Pengaturan mengenai standar dan beban pembuktian merupakan salah satu isu paling krusial dalam penerapan mekanisme non–conviction based confiscation (NCB). Mekanisme NCB tidak identik dengan pembuktian kesalahan seseorang dalam proses pidana, sehingga RUU perlu menentukan secara tegas standar pembuktian yang berlaku dalam proses perampasan aset.
Selain standar pembuktian, RUU perlu mengatur secara jelas mengenai beban pembuktian, kondisi yang memungkinkan terjadinya pembalikan beban pembuktian (reversal of the burden of proof), serta batas kewajiban pemilik dalam membuktikan asal-usul harta kekayaannya. Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah perbedaan penafsiran dan praktik, baik antarpenegak hukum maupun antarahakim, sekaligus menjamin keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dan perlindungan hak milik.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik perlu ditempatkan sebagai salah satu prinsip penting dalam rezim perampasan aset. RUU perlu memberikan perlindungan yang memadai terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana dan memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Perlindungan tersebut penting, antara lain, terhadap pasangan suami-istri, anak, ahli waris, kreditur, maupun pembeli yang memperoleh aset secara sah dan beriktikad baik. Untuk itu, perlu tersedia mekanisme keberatan dan pemeriksaan yudisial yang efektif sebelum atau dalam proses perampasan, sehingga pihak ketiga mempunyai kesempatan yang memadai untuk mempertahankan haknya.
Penguatan rezim perampasan aset juga harus disertai dengan pengelolaan asset, sehingga perlu ditempatkan dalam pengaturan tersendiri karena keberhasilan asset recovery tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengidentifikasi, menyita, dan merampas aset, tetapi juga oleh kemampuan mempertahankan nilai ekonomis aset tersebut sampai pada tahap pengembalian atau pemanfaatannya.
Aset yang telah disita atau dirampas dapat mengalami kerusakan, penurunan nilai, terbengkalai, atau bahkan menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi. Oleh karena itu, RUU perlu mengatur secara memadai mengenai kelembagaan pengelola aset, standar pengelolaan secara profesional, mekanisme penjualan dini terhadap aset yang mudah rusak atau mengalami depresiasi, serta sistem audit dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Penerapan prinsip proporsionalitas perlu ditegaskan dalam setiap tindakan perampasan aset. Perampasan tidak seharusnya mengakibatkan setiap harta kekayaan milik seseorang secara otomatis dapat dirampas tanpa mempertimbangkan hubungan dan nilai ekonomisnya dengan tindak pidana. Prinsip ini penting agar tujuan pemulihan aset dapat dicapai tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik.
Untuk itu, RUU Perampasan Aset perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan terkait. RUU tidak boleh dibangun sebagai rezim yang berdiri sendiri tanpa memperhatikan sistem hukum pidana yang telah ada.
Pengaturannya harus diharmonisasikan dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur penyitaan dan perampasan aset. Kebutuhan harmonisasi tersebut semakin penting karena berbagai peraturan perundang-undangan yang ada telah mengenal mekanisme penyitaan dan perampasan dengan karakteristik yang berbeda.
Mengingat hasil tindak pidana sering kali ditempatkan atau dialihkan ke yurisdiksi asing, RUU perlu memberikan dasar hukum yang memadai bagi pemulihan aset lintas negara. Pengaturan tersebut setidaknya mencakup mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan atau perintah perampasan dari negara lain, mutual legal assistance, pembekuan dan penyitaan aset lintas yurisdiksi, pelacakan aset di luar negeri, serta mekanisme pengembalian aset dari luar negeri.
Karena itu, RUU tidak hanya berorientasi pada perampasan aset yang berada di dalam wilayah Indonesia, tetapi juga mampu menjadi instrumen hukum nasional dalam membangun kerja sama internasional untuk mengejar, mengamankan, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Efektivitas rezim perampasan aset sangat ditentukan pula oleh adanya pengaturan yang transparan mengenai penggunaan dan pengembalian hasil perampasan. Hasil perampasan perlu diarahkan, sesuai dengan karakter dan dasar hukumnya, untuk pemulihan kerugian negara, kompensasi atau restitusi kepada korban, serta tujuan lain yang secara sah ditetapkan dalam rangka memperkuat penegakan dan pencegahan tindak pidana.
Transparansi dalam penggunaan hasil perampasan penting agar masyarakat dapat melihat manfaat nyata dari proses asset recovery sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa perampasan hanya merupakan sarana untuk meningkatkan penerimaan negara.
Mengintegrasikan Crime Does Not Pay dan Offender Pays Principle ke dalam RUU Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak dipahami semata sebagai upaya memperluas kewenangan negara merampas aset, melainkan sebagai momentum membangun orientasi asset recovery yang memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelaku sekaligus membebankan konsekuensi ekonominya kepada pelaku.
Dalam kerangka ini, crime does not pay dan offender pays principle dapat ditempatkan sebagai prinsip yang saling melengkapi: yang pertama meniadakan keuntungan dari kejahatan, sedangkan yang kedua menempatkan pelaku sebagai pihak yang menanggung konsekuensi ekonomi, termasuk biaya pemulihan aset. Dengan demikian, beban ekonomi akibat kejahatan tidak seluruhnya dialihkan kepada negara dan masyarakat, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan proporsionalitas.
Penerapan offender pays principle perlu dibedakan berdasarkan karakter perseorangan dan korporasi sebagai subjek hukum. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu membangun dua rezim, yaitu perampasan aset perseorangan dan perampasan aset korporasi yang memperhatikan karakter badan hukum, pemisahan kekayaan, serta perlindungan terhadap kreditur, pemegang saham minoritas, pekerja, dan pihak lain yang beritikad baik, sekaligus selaras dengan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional.
Pembedaan ini menuntut sinkronisasi horizontal dengan KUHP Nasional, sehingga paradigma perampasan tidak lagi semata-mata berfokus pada aset sebagai objek, tetapi juga mempertimbangkan subjek hukum yang bertanggung jawab atas aset tersebut. Melalui konstruksi tersebut, pembaruan hukum perampasan aset diarahkan pada rekonstruksi sistemik yang selaras dengan KUHP Nasional dan perkembangan standar internasional.
Perampasan aset tidak lagi diposisikan sekadar sebagai instrumen pengambilalihan harta, tetapi sebagai bagian dari rezim asset recovery yang mencakup penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pengelolaan, pengembalian, dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, dengan menawarkan kerangka yang terpadu, berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan ekonomi kepada pelakunya.
(miq/miq)
Leave a comment