Home Finance Fantastis! Perputaran Duit Judol Nyaris Rp87 T di Semester I-2026
Finance

Fantastis! Perputaran Duit Judol Nyaris Rp87 T di Semester I-2026

Share
Fantastis! Perputaran Duit Judol Nyaris Rp87 T di Semester I-2026
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I-2026. Pada periode Januari-Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

“Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (5/8/2026).

Namun, jumlah transaksi yang teridentifikasi meningkat sekitar 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26%, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

“Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan atas data PPATK Semester I 2025 dan Semester I 2026,” ujar Ivan

Adapun, Ivan menuturkan peningkatan tajam pada frekuensi transaksi tersebut tidak serta-merta hanya menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online. Kenaikan ini juga mencerminkan kemampuan deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin optimal, disertai partisipasi aktif seluruh pihak pelapor.

“Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, berulang, dan tersebar yang sebelumnya lebih sulit dikenali kini semakin dapat terdeteksi dan diidentifikasi,” paparnya.

Dengan demikian, Ivan menjelaskan perkembangan data Semester I 2026 menunjukkan dua hal. Di satu sisi, sistem deteksi dan pelaporan transaksi keuangan semakin kuat. Di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi.

“Karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *