Home Finance Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?
Finance

Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?

Share
Bursa Mau Coba Harga Saham Minimum Rp 1, Kapan Berlaku?
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 kini telah memasuki tahap uji coba. Namun, BEI belum menetapkan kapan kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan.

Jeffrey mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas sebelum aturan harga minimum saham Rp1 diterapkan secara penuh. Menurutnya, proses pengujian sejauh ini berjalan cukup baik, meski masih terdapat sejumlah Anggota Bursa yang belum mengikuti uji coba.

“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Selain melakukan uji coba, BEI masih menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pelaku pasar. Bursa selanjutnya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari Anggota Bursa terkait.

Lantas, kapan harga saham minimum Rp1 mulai berlaku?

Jeffrey belum memberikan tanggal pasti. Ia bilang, implementasi kebijakan tersebut akan menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa. BEI ingin memastikan tidak ada AB yang belum siap ketika kebijakan resmi dijalankan.

“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” ujarnya.

Saat ini, harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham atau yang kerap dikenal sebagai saham “gocap”. Nantinya, batas minimum tersebut akan dihapus sehingga saham berpotensi diperdagangkan hingga harga Rp1.

Sebelumnya, Jeffrey menjelaskan perubahan tersebut dirancang untuk membuka akses likuiditas sekaligus menciptakan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik di pasar.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Sejalan dengan rencana harga minimum Rp1, BEI juga menyiapkan perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan Bursa terhadap order beli atau jual apabila transaksi melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditentukan. Dalam skema baru, saham berharga rendah tidak lagi sepenuhnya menggunakan batas berbasis persentase.

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal Rp1. Sementara saham dengan harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, hingga di atas Rp5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15%.

Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham seharga Rp11-Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35%, kemudian saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.

Berbeda dengan penerapan harga minimum Rp1 yang belum memiliki tanggal pasti, perubahan ketentuan ARA dan ARB telah memiliki target implementasi.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan perubahan ARA dan ARB masih menjalani proses pengujian dan direncanakan mulai diterapkan pada 7 September 2026.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *