
Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten properti pelat merah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan hasil rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dan rapat umum pemegang sukuk (RUPSu) terkait rencana restrukturisasi tiga surat utang perseroan.
RUPO pertama membahas obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Rapat tersebut dihadiri dan/atau diwakili pemegang obligasi yang mewakili nilai obligasi sebesar Rp534 miliar atau 82,79% dari total pokok obligasi terutang sebesar Rp645 miliar.
Selain itu, PTPP menggelar RUPSu Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Dalam rapat tersebut, pemegang sukuk yang hadir dan/atau diwakili mewakili nilai sukuk sebesar Rp97 miliar atau 97% dari total pokok sukuk terutang sebesar Rp100 miliar.
Perseroan juga menggelar RUPO Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024. Pemegang obligasi yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat tersebut mewakili nilai obligasi sebesar Rp410 miliar atau 96,56% dari total pokok obligasi terutang sebesar Rp424,62 miliar.
Dalam hasil rapat yang disampaikan, pemegang surat utang tidak menyetujui usulan restrukturisasi berupa perpanjangan tenor menjadi 15 tahun hingga 2041 dengan tingkat bunga 3,5%.
Skema tersebut mengatur pembayaran bunga sebesar 1%, sementara 2,5% sisanya ditangguhkan hingga 2041, dengan ketentuan bunga yang ditangguhkan menjadi hak pemegang obligasi yang namanya tercatat saat jatuh tempo apabila obligasi dialihkan sebelum 2041.
Pemegang surat utang juga tidak menyetujui penurunan tingkat suku bunga menjadi 3,5% hingga jatuh tempo 2027 dengan skema pembayaran bunga 1% dan bunga ditangguhkan sebesar 2,5%. Bunga yang ditangguhkan dalam skema tersebut rencananya dibayarkan pada saat jatuh tempo pada 2027.
Selain itu, pemegang surat utang menolak usulan penundaan pembayaran bunga hingga jatuh tempo 2027 tanpa dikenakan denda atas keterlambatan atau kelalaian. Dengan demikian, usulan restrukturisasi terkait penundaan pembayaran bunga tersebut tidak memperoleh persetujuan dalam rapat.
“Tidak menyetujui memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen terkait untuk menindaklanjuti keputusan di atas,” sebagaimana dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (3/11/2026).
Terlepas dari hal tersebut, untuk dijetahui, PTPP masuk dalam rencana konsolidasi penataan BUMN Karya yang tengah dikerahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Proses ini akan diawali dengan penataan kondisi keuangan PT PP secara menyeluruh. Penyesuaian dan koreksi terhadap laporan keuangan diperlukan untuk memastikan posisi perusahaan dapat dipetakan secara transparan sebelum masuk ke tahapan merger.
Setelah proses merger selesai, penataan akan dilanjutkan melalui restrukturisasi perusahaan. Langkah ini diarahkan agar PT PP dapat memiliki struktur bisnis yang lebih fokus dan mampu mengoptimalkan potensi pada bisnis inti yang memiliki prospek pertumbuhan.
Merger juga diharapkan dapat memperbesar skala perusahaan melalui penggabungan sumber daya, kapasitas, serta kompetensi yang dimiliki. Dengan skala yang lebih kuat, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional sekaligus memperkuat daya saing BUMN Karya.
(fsd/fsd)
Leave a comment