
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan rancangan peraturan menteri (Permen) mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Hal itu menyusul adanya aturan soal nilai ekonomi karbon dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
Regulasi tersebut akan mengonsolidasikan potensi kredit karbon dari subsektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), minyak dan gas bumi, hingga mineral dan batu bara dalam satu sistem terintegrasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebutkan bahwa regulasi karbon itu akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan nilai keekonomian investasi energi bersih.
Dia mengatakan kebijakan tersebut sangat ditunggu oleh para pengembang karena mampu memberikan keuntungan finansial tambahan di luar penjualan listrik murni.
“Kami juga mohon arahan Pak Wamen karena ini perlu dibahas segera tentang rancangan peraturan menteri tentang karbon sektor energi. Karena karbon ini menjadi pembantu dari investasi cukup bagus juga,” paparnya dalam acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026, di Jiexpo, dikutip Kamis (3/9/2026).
Eniya memaparkan mekanisme karbon tersebut dapat berfungsi sebagai semacam pengurangan biaya atau pengembalian dana (cashback) bagi pengembang pembangkit listrik hijau. Sebagai contoh, jika tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5 sen, keberadaan nilai karbon dapat menyumbang nilai setara 1 sen per kWh.
“Kalau PLTS misalnya harganya 5 sen maka karbonnya ini bisa berharga 1 sen. Jadi ada pengurangan cashback yang bisa diterima oleh pengembang. Isu tentang karbon sektor energi ini sangat ditunggu oleh seluruh pengembang,” jelasnya.
Saat ini, draf regulasi tersebut sudah memasuki tahap final dan tinggal menunggu proses harmonisasi.
“Karbon itu sedang digabungkan antara karbon yang dihasilkan dari ketenagalistrikan, karbon yang dihasilkan dari EBT, lalu karbon mungkin yang bisa dicapture dari sektor migas, minerba, itu semua kita gabungkan dalam satu peraturan menteri. Nah sekarang konsolidasi peraturan menteri ini sudah final, tinggal dari Pak Wamen terus nanti kita harmonisasi,” paparnya di sela acara.
Poin krusial dalam regulasi tersebut nantinya menetapkan bahwa pengembang proyek merupakan pemilik sah atas unit karbon yang dihasilkan dari operasional mereka. Dengan skema ini, perusahaan yang membangun infrastruktur energi seperti PLTS 100 Giga Watt (GW) memiliki kewenangan penuh untuk menjual kredit karbon tersebut ke pasar domestik maupun internasional.
“Jadi ini nanti pada poin yang sangat penting di permen itu adalah pemilik karbon adalah pengembangnya. Jadi nanti kalau (PLTS) 100 GW dibangun oleh siapa gitu, itu orang itu yang pengembangnya yang memiliki karbon dan dia bisa menjual,” imbuhnya.
Pemerintah juga sedang menjajaki peluang bagi Indonesia untuk bergabung dalam koalisi karbon internasional guna mendongkrak daya tawar dan nilai jual kredit karbon nasional. Saat ini, harga karbon masih berada di kisaran US$ 4-5 per ton CO2, namun diharapkan bisa melonjak drastis hingga US$ 40 per ton melalui kerja sama global, termasuk dengan negara seperti Norwegia.
“Nah dengan kita harapkan kalau misalnya Indonesia masuk ke koalisi bisa bargaining. Jadi ini juga sudah ada pembicaraan dari Norwegia bahwa kalau PLTS nanti bisa terpasang itu ada kemungkinan bisa dijual dengan harga sampai 40 dolar per ton CO2 yang batas bawahnya kira-kira 20,” tandasnya.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025
Aturan itu mengatur soal Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada (10/10/2025).
Dari beleid ini mengatur nilai ekonomi karbon, alokasi karbon, hingga mekanisme perdagangan karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pada pasal 101 dijelaskan, pada saat aturan ini mulai berlaku aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Namun Pada pasal 100 dijelaskan, adanya aturan ini masih membuat peraturan pelaksanaan sebelumnya masih tetap berlaku yang sudah dikeluarkan. Sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini.
Aturan pelaksanaan yang dimaksud berasal dari Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Dari pasal 58 dijelaskan, bahwa perdagangan karbon dapat diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC (Nationally Determined Contribution). Kelak, perdagangan karbon juga dapat dilakukan melalui bursa karbon maupun perdagangan langsung.
Dari beleid itu meminta menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyiapkan peta jalan perdagangan karbon nasional, hingga pengaturan dan penerimaan negara dari perdagangan karbon. Perdagangan karbon itu bisa dilakukan dari dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK diatur dalam peraturan menteri.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai, adanya Perpres ini menegaskan sektor kehutanan mempunyai posisi strategis dalam penyediaan carbon credit bernilai ekonomi tinggi.
“Perpres ini menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” katanya dalam keterangan resmi.
Perpres ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial hingga perdagangan karbon.
Untuk ltu pihaknya akan menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.
Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Melalui kebijakan ini, juga menurutnya unit karbon dari proyek kehutanan dapat diperjualbelikan di pasar karbon domestik maupun internasional.
Disebutkan, berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia menunjukkan potensi yang tinggi, mencapai hingga US$ 7,7 miliar per tahun dengan asumsi rata-rata harga US$ 15 per ton CO2e.
“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional,” katanya.
(pgr/pgr)
Leave a comment