
Jakarta, CNBC Indonesia – Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali naik. Kondisi ini membuat pemerintah menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) yang dapat dikenakan maskapai kepada penumpang.
Kenaikan harga tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah menaikkan batas maksimal FS untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Batas maksimal yang sebelumnya 30% dari tarif batas atas kini menjadi 40%.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menjelaskan, perubahan FS memang sudah memiliki mekanisme yang diatur pemerintah.
Penyesuaian tersebut dilakukan mengikuti pergerakan harga avtur dan bukan semata-mata berdasarkan apakah biaya operasional maskapai mencukupi atau tidak.
“Kan sudah diatur matrix untuk nilai FS setiap bulannya yang disesuaikan dengan harga avtur yang berdasar harga minyak dunia,” kata Bayu kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/9/26).
Mekanisme tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri.
Perubahan harga avtur menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran FS yang dikenakan kepada penumpang. Artinya, komponen biaya dalam tiket pesawat dapat mengalami penyesuaian seiring perubahan harga bahan bakar.
“Jadi setiap bulan disesuaikan bukan masalah cukup atau tidak cukup,” ujarnya ketika ditanya kenaikan tersebut cukup atau tidak.
Dengan mekanisme tersebut, besaran FS dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan komponen biaya bahan bakar penerbangan. Artinya, perubahan harga avtur menjadi salah satu faktor utama yang menentukan ruang penyesuaian biaya tambahan pada tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa sebelumnya mengatakan harga avtur per 1 September 2026 rata-rata mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Kemenhub sendiri menegaskan bahwa angka 40% merupakan batas paling tinggi yang dapat diterapkan maskapai. Perusahaan penerbangan masih memiliki kewenangan untuk menetapkan FS di bawah batas tersebut dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli penumpang.
(arj/arj)
Leave a comment