
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, mengusulkan agar sistem outsourcing atau alih daya, dihapus dan digantikan dengan perekrutan pekerja secara langsung oleh perusahaan melalui skema pekerja kontrak.
Usulan itu disampaikan Ristadi saat bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari ini. Ristadi mengatakan, penghapusan outsourcing bukan hanya didorong persoalan perlindungan pekerja, tetapi juga alasan efisiensi biaya bagi perusahaan.
Menurut dia, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing harus membayar upah pekerja sekaligus fee kepada perusahaan outsourcing. Kondisi ini dinilai membuat biaya tenaga kerja justru lebih mahal dibandingkan jika perusahaan merekrut pekerja kontrak secara langsung.
“Dia harus membayar pekerja outsourcing-nya sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku, tapi juga dia harus membayar fee terhadap perusahaan outsource,” kata Ristadi saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Karena itu, KSPN mendorong perusahaan merekrut pekerja secara langsung. Dengan cara tersebut, perusahaan dinilai tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar jasa perusahaan outsourcing.
“Oleh karena itu, daripada mengeluarkan cost yang lebih tinggi, ya sudah lebih baik di-hire sendiri saja menjadi pekerja kontrak di perusahaan,” ujarnya.
Buruh Soroti Potongan Upah
KSPN juga menyoroti dugaan pemotongan upah oleh perusahaan outsourcing. Ristadi menyebut ada kasus perusahaan pengguna telah membayar alokasi upah sebesar Rp5 juta untuk seorang pekerja, tetapi pekerja tersebut hanya menerima sekitar Rp2,5 juta.
“Misalnya upah minimum dikasih Rp5 juta. Tapi ternyata sampai ke pekerja outsource-nya itu bahkan ada setengahnya, Rp2,5 juta. Padahal oleh perusahaannya itu dikasih 5 juta,” ungkap dia.
Menurut Ristadi, persoalan tersebut membuat pekerja outsourcing menerima upah lebih rendah meskipun pekerjaan dan jam kerjanya sama dengan pekerja kontrak maupun pekerja tetap.
KSPN mengaku menemukan persoalan tersebut melalui survei terhadap pekerja outsourcing di sejumlah perusahaan berorientasi ekspor. Dari survei itu, KSPN menyebut pekerja outsourcing mendapatkan upah minimum dengan jam kerja yang sama seperti pekerja lainnya.
Di sisi lain, perusahaan pengguna tetap membayar fee kepada perusahaan outsourcing di luar alokasi upah pekerja.
Hubungan Kerja Tak Jelas
Ristadi juga menilai sistem outsourcing membuat hubungan kerja pekerja menjadi tidak jelas. Pekerja sehari-hari bekerja di perusahaan pengguna, tetapi hubungan kerja formalnya berada di perusahaan outsourcing.
“Jadi akhirnya hubungan kerjanya nggak jelas dengan perusahaan outsource yang menyalurkan dia, apalagi dengan perusahaan user-nya nggak jelas,” ujarnya.
Menurut KSPN, perusahaan sebenarnya dapat mengelola kebutuhan tenaga kerja secara langsung melalui HRD tanpa menggunakan perusahaan outsourcing. Langkah ini dinilai lebih efisien sekaligus memberikan kepastian status bagi pekerja.
Ristadi mengatakan, usulan penghapusan outsourcing tersebut juga telah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya, kalangan pengusaha juga memahami alasan efisiensi yang disampaikan KSPN.
“Ya itu sudah kami sampaikan lho ke Apindo. Apindo bilang, ‘Iya juga ya’,” pungkas dia.
(wur)
Leave a comment