Home Finance X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi
Finance

X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi

Share
X Diminta Buka Kantor di RI, Menkomdigi Curhat Susah Koordinasi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial X menjadi salah satu perusahaan teknologi besar yang hingga kini belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Persoalan ini turut disorot dalam laporan kepatuhan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak (PP Tunas) selama enam bulan terakhir.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pihak X telah melaporkan pemblokiran atau penguncian terhadap 250.000 akun anak di bawah usia 16 tahun. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dari proyeksi pemerintah yang memperkirakan jumlahnya mencapai 7 juta akun.

Selain masalah kepatuhan, Meutya juga menyinggung kendala ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan proses koordinasi, pemantauan (monitoring), serta evaluasi terkait pemenuhan aturan yang berlaku.

“Jadi, kita juga berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi hukum yang secara spesifik mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendirikan kantor di dalam negeri. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengkaji aturan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengakomodasi kewajiban tersebut.

“Jadi, kami sedang melakukan kajian terhadap aturan turunan dari Undang-Undang ITE terkait dengan aturan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia,” ucap Alexander.

Meutya menambahkan, pemerintah sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan agar platform digital berskala besar berinisiatif membuka kantor di Indonesia. Imbauan tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan kuat bagi X.

Namun, jika pendekatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk merevisi regulasi demi mewajibkan kehadiran fisik perusahaan teknologi raksasa di Tanah Air.

“Namun jika tidak, kami terpaksa melakukan revisi dan tambahan aturan untuk kemudian memastikan para platform, khususnya yang besar, mungkin nanti skalanya sedang kami kaji, untuk diwajibkan membangun atau membuat kantor perwakilan di Indonesia,” pungkas Meutya.

Sebagai catatan, platform X sendiri tercatat sudah tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia sejak diambil alih oleh Elon Musk pada 2022 lalu. Isu ketiadaan kantor perwakilan ini juga telah berulang kali menjadi sorotan dan bahan pembahasan di lingkungan kementerian.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *