
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Menteri Keuangan Juda Agung merespons usulan Komisi XI DPR RI yang meminta agar regulasi batas defisit tersebut dikaji ulang. Juda menegaskan pemerintah akan tetap konsisten menjaga batas defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di bawah 3%. Dipertahankannya batas defisit APBN di bawah 3% itu merupakan langkah menjaga kredibilitas fiskal negara.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengusulkan agar pembatasan defisit APBN maksimal 3% dikaji ulang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Rancangan Undang-Undang Keuangan Negara pada Kamis, 17 September.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli turut membenarkan perlunya hal tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa tetap harus ada aturan dan acuan yang mengikat agar langkah mengejar pertumbuhan ekonomi tetap dilakukan dengan perhitungan yang matang, dan target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 18/09/2026) berikut ini.
Leave a comment