Home Finance Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%
Finance

Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%

Share
Pengusaha Ungkap Ancaman PHK Efek Upah Minimum 2027 Naik 9,5%
Share



Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha buka suara soal usulan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2027 hingga 9,5%. Kalangan dunia usaha mengingatkan kenaikan upah yang terlalu tinggi berisiko meningkatkan biaya perusahaan, menekan daya beli hingga berdampak pada tenaga kerja.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan penetapan kenaikan upah harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Menurutnya, kondisi dunia usaha saat ini belum sepenuhnya baik di berbagai sektor.

“Namanya juga permintaan, teman-teman (pekerja/buruh) mengajukan kan ada 7,5%-9,5%. Itu tentunya akan mempunyai dampak yang kurang bagus di dunia usaha. Untuk kenaikan upah itu harus didasarkan kepada adanya kemampuan perusahaan,” kata Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/9/206).

Ia pun mempertanyakan dasar usulan kenaikan upah hingga 7,5%-9,5% yang diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

“Nah, kalau kenaikan upahnya terlalu tinggi sebagaimana yang disampaikan oleh kawan-kawan serikat pekerja/buruh, itu dasarnya apa? Landasannya apa? Kita harus memikirkan bagaimana kondisi-kondisi perusahaan saat ini. Ini yang mesti dipertimbangkan oleh kita, oleh semua pihak,” ujarnya.

Nurjaman menjelaskan, beban perusahaan tidak hanya berasal dari kenaikan upah. Ketika upah naik, terdapat sejumlah komponen biaya lain yang ikut terdampak, seperti lembur, BPJS, hingga transportasi.

“Karena kenaikan upah itu ada biaya-biaya lain juga, yang akan menimbulkan biaya yang sangat signifikan juga gitu kan. Walaupun kenaikannya sebesar inflasi. Nah ini harus dipertimbangkan oleh kita semuanya,” tutur dia.

Menurutnya, kenaikan biaya tersebut pada akhirnya dapat diteruskan ke harga produk dan jasa. Jika harga naik, daya beli masyarakat berpotensi ikut tertekan.

“Sudah pasti kalau biaya naik, variabelnya juga naik, cost product juga naik, transportasi juga naik, maka tentunya harga pun akan naik. Kalau harga naik siapa yang punya beban? Masyarakat juga. Nah akhirnya daya beli masyarakat berkurang,” ucap Nurjaman.

Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat berujung pada efisiensi perusahaan. Ia mengingatkan dampaknya terhadap pekerja bisa muncul dalam bentuk tidak diperpanjangnya kontrak maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau daya beli masyarakat berkurang, maka akan terjadi efisiensi di berbagai hal di perusahaan. Ini yang harus kita pertimbangkan,” katanya.

Ia mencontohkan pekerja yang saat ini masih berstatus kontrak. Menurutnya, kenaikan biaya tenaga kerja dapat membuat perusahaan melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan kontrak mereka.

“Bagaimana tuh nasib-nasib teman-teman kita yang hari ini sedang bekerja? Yang saat ini sedang menjalankan pekerjaan dengan kontrak kerjanya, tiba-tiba tahun depan upahnya lebih tinggi, maka kontraknya pun terputus. Tidak diperpanjang lagi. Timbul lagi angka pengangguran di situ,” ujar dia.

Apindo Sebut Idealnya Upah Naik 3%-5%

Nurjaman mengatakan dunia usaha memiliki perhitungan sendiri mengenai besaran kenaikan upah yang dinilai masih dapat ditanggung perusahaan.

Menurut dia, kenaikan sekitar 3%-5% sudah cukup tinggi. Bahkan, angka 3%-3,5% dinilai lebih wajar untuk pekerja yang baru masuk atau memiliki masa kerja nol tahun.

“Jadi kalau menurut kami, kalau untuk yang masa kerja baru masuk hari ini, atau nol tahun itu wajarlah paling perubahan UMP-nya itu di 3%. Itu sangat wajarlah, 3% lah maksimal gitu kan, 5% itu sudah luar biasa (kenaikannya). Itu angka inflasi saja udah cukup gitu,” kata Nurjaman.

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah memiliki pengalaman dan keterampilan, ia menilai kenaikan upah dapat dihitung berdasarkan kinerja dan KPI masing-masing.

Nurjaman juga mengingatkan adanya persoalan struktur upah di perusahaan. Jika upah pekerja baru naik terlalu tinggi, jarak dengan pekerja yang telah bekerja selama beberapa tahun bisa semakin menyempit.

“Kan itu mesti dipikir hitungkan juga. Nah kalau itu tidak diperhitungkan, nanti marah lagi. Akan terjadi penurunan produktivitas. Karena mereka merasa nggak dianggap. Bahwa orang yang baru masuk saja udah naiknya segini, kami yang udah dua, tiga tahun, sepuluh tahun, nggak ada kenaikan,” jelasnya.

Produktivitas Cuma 3%-3,5%

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam. Ia mengatakan kenaikan upah seharusnya mempertimbangkan pertumbuhan produktivitas.

“Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah,” kata Bob, dihubungi terpisah.

Menurutnya, produktivitas Indonesia diperkirakan hanya tumbuh sekitar 3%-3,5%. Karena itu, kenaikan upah yang terlalu jauh di atas produktivitas dinilai dapat memberikan tekanan terhadap inflasi.

“Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, karena akan berdampak inflasi. Kasihan buruh yang bekerja mandiri,” ujarnya.

Bob bahkan menghitung apabila produktivitas hanya 3,5%, tetapi upah naik 9,5%, terdapat selisih sekitar 6% yang menurutnya berpotensi menjadi tekanan inflasi.

“Produktivitas 3,5% kalau naik 9.5% berarti ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi,” tegas dia.

Ia pun menilai daya beli seharusnya menjadi perhatian utama serikat pekerja, bukan semata-mata mengejar kenaikan angka upah minimum.

“Sebaliknya daya beli yang jadi fokus serikat pekerja, bukan kenaikan upah minimum,” kata Bob.

Buruh Usul Upah Naik 7,5%-9,5%

Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%-9,5%. Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu sebesar 0,9. Berdasarkan perhitungan sementara hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional disebut 3,20%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%.

Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, KSPI memperoleh estimasi kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi dasar batas bawah usulan 7,5%, sementara rentang hingga 9,5% mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.

Di sisi lain, besaran final upah minimum 2027 belum ditetapkan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formulasi kenaikan upah masih menunggu hasil pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk menyampaikan aspirasi sebelum formula pengupahan 2027 ditetapkan.

(dce)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *