
Jakarta, CNBC Indonesia – DANA Indonesia buka suara mengenai transaksi kartu kredit yang tidak dikenali yang diduga terjadi melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR pada dompet digital tersebut.
Director of Communications DANA Indonesia Olavina Harahap mengatakan pihaknya telah menangani kendala tersebut dan mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti transaksi yang tidak dikenali.
“DANA telah menangani kendala tersebut dan mengambil tindakan,” kata Olavina dalam keterangan resminya, Rabu (23/9/2026).
Langkah pertama yang dilakukan DANA adalah memblokir akun yang terindikasi disalahgunakan.
Selanjutnya, DANA berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali.
Menurut Olavina, langkah tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi pengguna.
“DANA juga memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Bagi pemilik kartu kredit yang terdampak, DANA meminta pengguna segera menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan sekaligus menyanggah transaksi yang tidak dikenali.
Setelah itu, pengguna diminta mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
Setelah laporan diverifikasi, DANA menyatakan akan memproses pengembalian dana atau limit kepada bank penerbit dalam waktu 24 jam.
Namun, pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya. Waktu pencatatannya mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing bank penerbit.
“DANA terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku,” kata Olavina.
DANA menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sekaligus memperkuat keamanan sistem guna melindungi pengguna.
(haa/haa)
Leave a comment