
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pelunasan obligasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tak berarti pemerintah tidak punya utang lagi kepada bank sentral.
Menurutnya, kewajiban yang telah selesai adalah obligasi yang terkait penanganan BLBI, bukan keseluruhan surat utang pemerintah. Dia menjelaskan sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki BI. Adapun, kepemilikan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita, oleh jasa keuangan disimpan mereka, karena itu instrumen mereka, ada yang dibeli BI, disimpan BI karena itu alat kebijakan moneter,” kata Suahasil.
Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan bahwa pelunasan utang atas obligasi BLBI Rp 218,3 triliun tersebut merupakan tanda pertahanan krisis kita akhirnya selesai setelah 27 tahun secara hubungan antara BI dan pemerintah. Namun, dia memastikan hal ini tidak menghilangkan hak tagih untuk debitur.
“Ini yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, di Istana Negara (22/9/2026), Suahasil menyebut, usai masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir tahun 2024, upaya penagihan kini dijalankan secara melembaga oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara. Suahasil mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dan akan ditingkatkan.
“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan ya,” ucap Menkeu Suahasil. Tak ketinggalan, para Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait juga dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset tersebut.
Menkeu menegaskan, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut nantinya akan disetorkan kembali ke kas negara melalui APBN untuk dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tegasnya.
(haa/haa)
Leave a comment