Home Finance Kunci Kebijakan Subsidi BBM Tepat Sasaran: Data Harus Akurat!
Finance

Kunci Kebijakan Subsidi BBM Tepat Sasaran: Data Harus Akurat!

Share
Kunci Kebijakan Subsidi BBM Tepat Sasaran: Data Harus Akurat!
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah perlu memastikan akurasi data sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran. Data yang akurat, terverifikasi, serta diperbarui secara berkala penting agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Deputy Director Commercial PT Surveyor Indonesia M. Chairudin mengatakan bahwa ketepatan sasaran subsidi harus diukur dengan membandingkan data awal penerima dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau ngomong apakah tepat sasaran atau tidak harus dibandingkan dengan data awal yang diterima,” ungkapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk “Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?”, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, persoalan data bukan hanya menyangkut single identification number, namun juga pembaruan dan verifikasi data secara berkala. Tanpa proses tersebut, data penerima subsidi berpotensi tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Belum soal single identifikasi number, bisa jadi data-data di pemilu ada masalah, oh orangnya sudah meninggal, karena tidak ada update atau verifikasi,” kata dia.

Chairudin menilai, setiap data yang menjadi dasar pemberian subsidi perlu melalui proses verifikasi dan validasi. Bahkan, proses tersebut dapat melibatkan pihak independen untuk memastikan data yang tersedia benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

Dia mencontohkan proses verifikasi terhadap keluarga yang masuk dalam kelompok desil tertentu. Kondisi di lapangan dapat berbeda dengan informasi yang tercatat dalam data awal.

Pengalaman Surveyor Indonesia dalam melakukan verifikasi lapangan juga menunjukkan adanya perbedaan antara kebutuhan yang tercatat dalam data dengan kondisi aktual penerima manfaat.

“Pengalaman kami dalam proses ini sering menemukan data awal itu berbeda, misal terkait dengan penerima LPG, ketika LPG Periksa di lapangan, kenapa butuh banyak ternyata UMKM, kebutuhan lebih dari yang dipersyaratkan data awal.

Oleh sebab itu, menurut dia kepastian data dan proses verifikasi menjadi penting sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan.

“Kepastian data, verifikasi, sangat penting agar nantinya bisa jadi rekomendasi kebijakan pemerintah akan lakukan apa,” ujarnya.

Penataan Subsidi Sejak 2024

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penataan subsidi agar penyalurannya dapat lebih tepat sasaran sejak 2024. Tahap awal dilakukan melalui pendataan, kemudian dilanjutkan dengan penataan mekanisme penyaluran.

Lalu, pada 2025 pemerintah mulai melakukan sosialisasi sekaligus menjalankan kebijakan tersebut dalam skala uji coba. Selanjutnya, pada 2026, penataan terus dilakukan dengan memanfaatkan sistem digital, termasuk melalui Merchant Apps Pertamina (MAP).

Ia mengatakan, pengalaman dari pelaksanaan uji coba penyaluran LPG bersubsidi 3 kg pada 2025 menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan subsidi ke depan.

“Tahun 2026 skala Merchant Apps Pertamina (MAP), ini dalam penataan. Ada hal yang patut jadi pelajaran sebagai referensi kondisi uji coba LPG 2025, sehingga diketahui ada kondisi tidak menentu sehingga dijadikan pelajaran,” jelasnya.

Salah satu mekanisme yang tengah ditata adalah penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi, serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian LPG 3 kg.

Adapun untuk LPG 3 kg, pemerintah dapat memanfaatkan data pembelian berdasarkan identitas konsumen untuk melihat pola konsumsi masyarakat, termasuk rumah tangga maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Contohnya pemanfaatan barcode, pembelian LPG pakai NIK, sambil dipelajari kalau LPG kan konsumen rumah tangga, mereka belinya pakai KTP kita cek warga ini berapa sih per bulan. Demikian juga UMKM dan lain lain,” ujarnya.

Saat ini, kata dia pemerintah masih berada pada tahap pemadanan data dan belum masuk pada tahap pemilahan maupun pembatasan secara penuh.

Laode pun menekankan bahwa ketepatan sasaran memang menjadi tujuan utama dalam penataan subsidi. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data dan kondisi masyarakat.

“Jadi referensi data yang ada masih dalam tahap kita melakukan pemadanan, belum sampai pemilahan dan pembatasan. Jangan sampai ambil kebijakan ujungnya baik tapi menjadi chaos,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pemerintah dalam merumuskan kebijakan subsidi energi, yakni daya beli masyarakat, kondisi fiskal negara, serta kesehatan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan energi.

Menurut Sugeng, aspek daya beli menjadi penting karena harga energi memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Karena itu, setiap perubahan kebijakan subsidi perlu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi.

“Subsidi tiga hal yang harus diperhatikan. Satu daya beli masyarakat, sangat sensitif energi itu terhadap inflasi. kedua adalah fiskal atau keuangan negara, dan ketiga yang sering dilupakan BUMN yang ditugaskan karena Pertalite misalnya bukan subsidi itu penugasan berupa kompensasi, itu ditanggung dulu oleh Pertamina baru pemerintah mengkompensasi apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Sugeng memandang kesehatan keuangan Pertamina perlu menjadi perhatian karena perusahaan tersebut memiliki peran strategis dalam penyediaan dan distribusi energi nasional.

Ia pun menilai apabila pembayaran kompensasi kepada Pertamina terlambat, beban keuangan perusahaan dapat meningkat dan pada akhirnya berpotensi memengaruhi kinerja serta kredibilitas perusahaan.

“Itu ditanggung dulu oleh Pertamina baru pemerintah mengompensasi apa yg sudah dilakukan. Kenapa menjadi penting Pertamina itu satu-satunya BUMN untuk minyak untuk dipertahankan performanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan pembahasan mengenai subsidi juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan utama kebijakan tersebut yakni menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang dalam melihat subsidi. Di satu sisi, subsidi dimaksudkan untuk menjaga kemampuan masyarakat dalam mengakses barang dan jasa. Namun di sisi lain, terdapat prinsip bahwa seluruh warga negara berhak memperoleh barang dan jasa yang sama.

Dia menilai, apabila tujuan subsidi adalah membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, maka subsidi seharusnya diarahkan langsung kepada penerima manfaat bukan melekat pada komoditas.

“Kalau mau ada intervensi itu dinikmati oleh seluruh warga negara tapi hadirnya negara adalah kepada orang atau keluarga tidak mampu,” ujarnya.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *