Home Finance Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus
Finance

Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus

Share
Bukan Cuma Harga di Bawah Rp50, BEI Juga Ubah Papan Pemantauan Khusus
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan dua kebijakan yang mulai diterapkan hari ini, Senin (28/9/2026). Kebijakan tersebut antara lain, bukan hanya implementasi penghapusan harga minimum saham dibawah Rp 50, melainkan penyempurnaan terhadap ketentuan papan pemantauan khusus pada 2026.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement yang dilakukan bursa dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah penerapan papan pemantauan khusus (Full Call Auction/FCA) secara menyeluruh.

Penyempurnaan tersebut juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus (FCA) dengan berbagai kebijakan bursa yang telah berkembang sejak 2024.

“Kami baru menerima surat persetujuan dari OJK sehingga Perubahan Peraturan dapat kami berlakukan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan mengatakan, penyesuaian diperlukan agar kriteria penempatan saham dalam papan pemantauan khusus tetap relevan dengan kondisi serta dinamika pasar modal saat ini. Adapun, penyesuaian mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi Bursa serta ketentuan yang berkaitan dengan harga saham, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

“Melalui penyempurnaan ini BEI juga ingin lebih memfokuskan Papan Pemantauan Khusus pada kondisi fundamental yang perlu menjadi perhatian investor,” ucapnya.

Oleh karena itu, sejumlah kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

Sementara itu, terdapat penyesuaian maupun penghapusan terhadap sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan aspek likuiditas. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terbentuknya price discovery atau proses pembentukan harga yang lebih baik atas saham-saham yang diperdagangkan di bursa.

Dengan demikian, papan pemantauan khusus tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme untuk memberikan perhatian khusus terhadap saham dengan kondisi tertentu, tetapi juga tetap dapat mendukung proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar.

Ia melanjutkan lebih jauh, dari sisi mekanisme perdagangan, BEI juga akan melengkapi papan pemantauan khusus dengan penerapan Non-Cancellation Period. Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan yang dilakukan menjelang proses pembentukan harga.

Penerapan Non-Cancellation Period diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga menjadi lebih berkualitas karena aktivitas perubahan atau pembatalan pesanan pada periode tertentu menjelang pembentukan harga dapat diminimalkan.

BEI menilai penyempurnaan papan pemantauan khusus diperlukan agar ketentuan maupun mekanisme yang diterapkan tetap efektif dan relevan terhadap perkembangan pasar modal.

Di sisi lain, penyempurnaan tersebut tetap mempertahankan fungsi utama papan pemantauan khusus sebagai salah satu bentuk perlindungan investor.

Dengan mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan, Bursa tetap memberikan ruang bagi investor untuk memperoleh perhatian dan informasi terhadap saham-saham yang memiliki kondisi tertentu.

Melalui perubahan tersebut, BEI menargetkan papan pemantauan khusus dapat menjalankan dua fungsi secara bersamaan, yakni tetap menjadi mekanisme perlindungan investor sekaligus meningkatkan kualitas price discovery saham di pasar modal Indonesia.

Sebagai informasi, BEI telah menerbitkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September 2026.
Kedua perubahan peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 28 September 2026. Penyempurnaan ini dilakukan sejalan dengan perkembangan kebijakan perdagangan dan pencatatan saham di BEI.

Dalam Peraturan I-X, BEI menghapus sejumlah kriteria yang sebelumnya menjadi dasar penempatan perusahaan tercatat atau efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

Kriteria pertama yang dihapus berkaitan dengan kondisi harga saham dan likuiditas. Sebelumnya, perusahaan tercatat dapat ditempatkan pada papan pemantauan khusus apabila selama tiga bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler Periodic Call Auction memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51 per saham, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, serta volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham.

Selain itu, BEI menghapus kriteria 6 mengenai perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan I-A maupun Peraturan I-V, dengan pengecualian terhadap ketentuan tertentu mengenai jumlah saham free float.

Untuk perusahaan tercatat yang sahamnya berada di papan utama atau papan pengembangan, sebelumnya ketentuan tersebut mencakup persyaratan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat. Sementara untuk perusahaan tercatat di papan akselerasi, ketentuan yang dikecualikan adalah persyaratan saham free float di atas 5% dari jumlah saham tercatat.

Kemudian, kriteria 7 mengenai likuiditas rendah juga dihapus. Sebelumnya, perusahaan dapat masuk papan pemantauan khusus apabila memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler Periodic Call Auction.

Selanjutnya, BEI menghapus kriteria 10 yang sebelumnya mencakup perusahaan atau efek yang dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan penghapusan empat kriteria tersebut, terdapat penyesuaian terhadap saham-saham yang sebelumnya ditempatkan di papan pemantauan khusus hanya berdasarkan kriteria 1, kriteria 6, kriteria 7, atau kriteria 10.

BEI menyampaikan bahwa saham-saham yang terkena salah satu dari empat kriteria tersebut tanpa memiliki kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler mulai 28 September 2026.

Perubahan ini juga berkaitan dengan pencabutan ketentuan harga minimum perdagangan saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Dengan demikian, keberadaan saham berharga di bawah Rp50 tidak lagi secara otomatis menjadi dasar penempatan saham pada papan pemantauan khusus berdasarkan ketentuan yang sebelumnya berlaku.

Selain perubahan kriteria penempatan, BEI juga menambahkan ketentuan mengenai pencabutan suspensi efek dalam rangka tindakan korporasi.

Dalam Peraturan I-X, ditambahkan ketentuan V.5 yang menyatakan bahwa dalam rangka tindakan korporasi, bursa dapat melakukan pencabutan suspensi efek berdasarkan permohonan dari perusahaan tercatat. Pencabutan suspensi tersebut dapat dilakukan sepanjang permohonan telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa.

Sementara itu, BEI juga melakukan perubahan terhadap Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Penyesuaian dalam Peraturan II-X dilakukan dengan menambahkan ketentuan mengenai Non-Cancellation Period. Ketentuan tersebut dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi Call Auction, sebelum memasuki periode Random Closing dan Order Matching.

Implementasi ketentuan Non-Cancellation Period tersebut akan mengikuti timeline proyek Papan Pemantauan Khusus (PSPP).

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, BEI memperbarui mekanisme penempatan dan perdagangan saham di papan pemantauan khusus. Efek yang tidak lagi memenuhi kriteria penempatan berdasarkan empat kriteria yang dihapus akan kembali diperdagangkan melalui mekanisme continuous auction di pasar reguler, sepanjang tidak memiliki kriteria lain yang menyebabkan tetap ditempatkan di papan pemantauan khusus.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara efektif pada Senin, 28 September 2026, bersamaan dengan berlakunya perubahan Peraturan I-X dan II-X yang telah diterbitkan Bursa pada 25 September 2026.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *