Home Finance Kenapa Ada Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September? Ini Alasannya
Finance

Kenapa Ada Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September? Ini Alasannya

Share
Kenapa Ada Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September? Ini Alasannya
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya. Imbauan ini berkaitan dengan peringatan peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Peristiwa G30S 1965 berkaitan dengan penculikan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat. Tujuh Pahlawan Revolusi kemudian ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Tujuh pahlawan tersebut yakni Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R. Soeprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Pandjaitan, Brigjen Sutoyo Siswomiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran Bendera Negara setengah tiang merupakan salah satu bentuk penggunaan bendera sebagai tanda berkabung. Aksi simbolik ini disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009.

Selain berkabung, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian dan penutupan peti atau usungan jenazah.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung bila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (5) menyebutkan Bendera Negara sebagai tanda berkabung tersebut dikibarkan setengah tiang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa posisi bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda penghormatan dalam suasana berkabung.

Siapa yang Perlu Mengikuti Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang?

Jika pemerintah mengeluarkan imbauan resmi mengenai pengibaran bendera setengah tiang, ketentuan tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga atau pihak swasta, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta masyarakat.

Pengibaran bendera di lingkungan masing-masing menjadi bentuk penghormatan sekaligus wujud kebersamaan dalam memperingati momentum nasional.

Masyarakat, instansi, dan lembaga yang melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih diharapkan mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, penghormatan pada peringatan 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila dapat dilaksanakan sesuai aturan.

(hsy/hsy)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *