Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib bersertifikat halal atas produk-produk yang dijual di Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 nanti. Implementasi Wajib Halal ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Hingga saat ini, tidak ada sinyal dari pemerintah potensi penundaan atas pelaksanaan wajib bersertifikat halal tersebut. Dalam implementasinya nanti, ada tujuh produk yang wajib bersertifikat halal.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 adalah:
1. Produk makanan dan minuman
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
3. Kosmetik
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Lantas, bagaimana dengan produk yang tidak memenuhi syarat disebut sebagai produk halal. Misalnya, mengandung babi atau alkohol?
PP No 42/2024 pasal 2 menetapkan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Lalu ayat (2) lebih lanjut mengatur, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Di mana pada ayat (3) menetapkan, produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal.
Sementara pada pasal 110 PP tersebut tercantum:
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal
(2) Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak
(3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
Berdasarkan aturan di pasal 110 itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 3/2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.
Adapun kriteria tidak halal diatur detail di dalam Perbadan tersebut. Yang dibagi ke dalam 2 kategori, berdasarkan kriteria bahan dan proses produksi.
Pencantuman keterangan “NON HALAL”. pada makanan dan minuman. (Instagram/halal.Indonesia) Foto: Pencantuman keterangan “NON HALAL”. pada makanan dan minuman. (Instagram/halal.Indonesia)
|
Lalu, bagaimana pelaksanaan aturan untuk produk tidak halal yang beredar di Indonesia?
Perbadan itu menetapkan ketentuan soal bentuk dan tata cara pencantuman Keterangan Tidak Halal pada produk dimaksud.
“Dalam hal produk dengan jenis produk penyediaan makanan minuman dengan pengolahan yang memiliki nama dagang menggunakan kata “babi” dianggap telah memenuhi
kewajiban pencantuman Keterangan Tidak Halal sesuai dengan Peraturan Badan ini,” demikian bunyi Pasal 27 Perbadan tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).
Artinya, semua produk yang menggunakan merek dengan unsur kata babi wajib mencantumkan keterangan Tidak Halal pada label produk.
Perbadan yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan pada 13 Juli 2026 itu berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Juli 2026.
“Produk yang telah masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebelum Peraturan Badan ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini
paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan,” bunyi pasal 28 Perbadan itu.
Detail teknis pelaksanaan ketentuan pencantuman keterangan Tidak Halal dapat disimak di sini atau pada unggahan akun Instagram resmi BPJH ini.
(dce/dce)

Leave a comment