
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan anak perusahaan dan afiliasi sebagai penyedia jasa pertambangan. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 365 tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 01/10/2026) berikut ini.
Leave a comment