
Jakarta, CNBC Indonesia – Keberuntungan tak terduga menghampiri seorang pria berusia 60-an tahun di Korea Selatan (Korsel). Ia menemukan uang tunai sebesar 25 juta won (sekitar Rp280 juta) di dalam kantong sampah dan akhirnya mendapatkan hak kepemilikan atas uang tersebut.
Uang itu ditemukan pada 10 Februari 2026 ketika pria tersebut sedang mengumpulkan pakaian bekas dari sebuah kantong sampah berukuran 20 liter di dekat sebuah gedung tempat tinggal di Geumgok-dong, Incheon. Saat memeriksa kantong tersebut, ia menemukan uang tunai yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian.
Uang tersebut terdiri dari lima bundel pecahan 50.000 won, dengan masing-masing bundel berisi 100 lembar uang dan dibungkus menggunakan pita Bank of Korea. Alih-alih membawa pulang uang tersebut, pria itu langsung melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik uang. Mereka memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, melakukan analisis sidik jari, serta mendatangi puluhan rumah di kawasan tersebut.
Polisi juga memasang pengumuman melalui portal nasional barang hilang dan temuan serta menerbitkan pemberitahuan di surat kabar lokal. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada seorang pun yang datang untuk mengklaim uang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Barang Hilang Korea Selatan, kepemilikan barang yang ditemukan dapat beralih kepada penemu apabila pemilik asli tidak mengambilnya dalam waktu enam bulan setelah pemberitahuan kepada publik. Setelah masa enam bulan tersebut berakhir, polisi menyerahkan uang itu kepada pria yang menemukannya.
Namun, pria tersebut tidak menerima seluruh Rp280 juta. Polisi memotong sekitar 5,77 juta won untuk pajak dan biaya pemasangan pengumuman di surat kabar.
Uang tersebut juga dikenakan pajak sebesar 22% karena dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain. Setelah pajak dan biaya lainnya dipotong, pria itu menerima sekitar 19,23 juta won atau sekitar Rp215 juta.
Kepolisian Incheon Jemulpo juga memastikan tidak menemukan bukti yang mengaitkan uang tersebut dengan aktivitas kriminal. Kasus ini menjadi contoh bagaimana aturan barang hilang di Korsel dapat membuat uang tunai yang ditemukan seseorang beralih menjadi hak miliknya secara sah, selama pemilik asli tidak muncul dalam batas waktu yang ditentukan.
(sef/sef)
Leave a comment