
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di setiap sudut kota dan desa Indonesia, narasi “UMKM naik kelas” dan “transformasi digital” digaungkan sebagai jalan menuju ekonomi kerakyatan modern. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jutaan pelaku usaha mikro telah masuk ke ekosistem digital.
Namun, di balik angka makroekonomi yang tampak optimistis, tersimpan realitas mikro yang jauh lebih pahit. Pertanyaannya, apakah ini yang kita sebut sebagai pemerataan ekonomi, atau sekadar pemindahan bentuk eksploitasi dari rentenir pasar konvensional ke rentenir algoritmik?
Yang perlu disadari adalah bahwa apa yang terjadi di Indonesia bukanlah anomali lokal. Ini adalah gejala global dari fase baru kapitalisme yang oleh ekonom Nick Srnicek disebut sebagai Platform Capitalism – sebuah sistem di mana nilai tidak lagi diciptakan melalui produksi barang riil, melainkan melalui monopoli infrastruktur digital dan ekstraksi data serta komisi dari setiap transaksi.
Riset terkini dari SMERU Research Institute (2024) menunjukkan bahwa meskipun partisipasi pekerja gig economy meningkat, tingkat kerentanan pendapatan mereka justru melebar. Sekitar 68% pekerja gig melaporkan fluktuasi pendapatan yang ekstrem, dengan rata-rata pendapatan bersih yang stagnan atau bahkan menurun setelah dikurangi biaya operasional dan potongan platform.
Fenomena ini melahirkan apa yang oleh sosiolog Guy Standing disebut sebagai kelas Prekariat (The Precariat): jutaan pekerja yang terjebak dalam ketidakpastian struktural, tanpa jaminan sosial, upah minimum, atau hak berserikat.
Kegagalan kebijakan “UMKM Go Digital” yang hanya bersifat permukaan terlihat jelas dalam dua fenomena di lapangan. Pertama, kasus “agenisasi” warung mikro. Banyak warung tradisional di Jawa dan Sumatera yang “didorong” menjadi agen dari platform e-commerce atau fintech.
Awalnya, ini terlihat sebagai modernisasi. Namun, warung kehilangan kedaulatan penetapan harga. Mereka dipaksa mengikuti harga yang didikte algoritma pusat untuk memenangkan “perang diskon”, sementara margin keuntungan tergerus oleh biaya logistik dan platform fee yang terus naik.
Warung yang dulunya adalah unit usaha mandiri, kini direduksi menjadi sekadar fulfillment center yang menanggung risiko stok mati, sementara data konsumen dan profit utama mengalir ke kantor pusat platform. Kedua, jebakan utang operasional pekerja gig. Di sektor transportasi online, banyak mitra pengemudi yang terjebak dalam siklus utang digital (pinjol).
Karena insentif algoritma yang semakin sulit dicapai dan tarif dasar yang tidak lagi menutupi biaya operasional, mereka meminjam uang secara digital hanya untuk menutupi biaya harian. Ini adalah bentuk “finansialisasi kemiskinan”: surplus tenaga kerja mereka tidak digunakan untuk akumulasi modal, melainkan habis terkuras untuk membayar bunga berbunga.
Dunia, pada saat yang sama, sedang bergerak cepat merespons fenomena yang sama – dan Indonesia ternyata tertinggal. Uni Eropa pada 2024 mengesahkan Platform Work Directive yang memperkenalkan legal presumption of employment: jika sebuah platform memenuhi minimal dua dari lima kriteria kontrol, maka pekerja otomatis dianggap sebagai karyawan, bukan mitra independen.
Spanyol bahkan lebih dulu dengan Rider Law (2021) yang mewajibkan transparansi algoritma. Inggris, melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus Uber BV v. Aslam (2021), menetapkan bahwa pengemudi Uber berhak atas upah minimum dan perlindungan pensiun.
Di negara berkembang, perlawanan datang dari bawah. India, dengan lebih dari 8 juta pekerja gig, menyaksikan gelombang protes besar pada 2024 yang memaksa pemerintah mengimplementasikan Code on Social Security – mewajibkan platform mengalokasikan 1-2% dari omzet untuk dana jaminan sosial pekerja gig.
Brasil dan Argentina menyusul dengan regulasi progresif masing-masing pada 2023 dan 2024. Yang tak kalah penting, di Eropa telah tumbuh gerakan koperasi platform seperti CoopCycle – jaringan koperasi kurir yang beroperasi di lebih dari 30 kota, di mana aplikasi dimiliki dan dikelola secara demokratis oleh para pekerjanya sendiri.
Indonesia, dengan tradisi koperasi yang kuat dan visi Mohammad Hatta, seharusnya menjadi tempat yang ideal untuk model ini tumbuh. Namun sayangnya, dukungan negara masih sangat minim. Turunan UU Cipta Kerja belum secara eksplisit mengakui hubungan kerja terselubung (disguised employment) dalam ekosistem platform, dan regulasi kita masih berkutat pada status “mitra” yang ambigu.
Padahal, praktik ini secara fundamental bertentangan dengan roh Ekonomi Pancasila. Sebagaimana ditegaskan oleh almarhum Prof. Mubyarto, sistem ekonomi kita harus berdasar pada asas kekeluargaan yang mencegah yang kuat memangsa yang lemah.
Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika negara memfasilitasi asimetri kekuatan yang merugikan rakyat kecil, maka kita sedang mengkhianati konstitusi sendiri.
Mengakhiri eksploitasi ini tidak berarti menolak teknologi, melainkan menuntut rekonstruksi kelembagaan yang mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Ada tiga langkah strategis yang dapat ditempuh.
Pertama, penguatan koperasi platform (platform cooperatives). Mendorong model koperasi yang digitally–native, di mana aplikasi atau platform dimiliki, dikelola, dan diatur secara demokratis oleh para anggotanya. Algoritma menjadi transparan, platform fee ditekan hingga batas wajar, dan surplus keuntungan didistribusikan kembali sebagai dividen anggota.
Ini adalah modernisasi visi Hatta di era digital, dengan preseden nyata dari CoopCycle di Eropa. Kedua, regulasi transparansi algoritmik dan presumption of employment. Mengadopsi model Platform Work Directive Uni Eropa dan Rider Law Spanyol – menetapkan kriteria objektif hubungan kerja platform dan mewajibkan keterbukaan cara kerja algoritma. KPPU perlu diberi wewenang lebih kuat untuk mengawasi praktik monopoli digital dan predatory pricing.
Ketiga, integrasi jaring pengaman sosial ke dalam ekosistem digital. Mengadopsi model Code on Social Security India – mewajibkan platform mengalokasikan persentase tertentu dari omzet untuk dana jaminan sosial pekerja gig.
Dalam perspektif makroekonomi, ini akan menstabilkan fungsi Konsumsi Rumah Tangga (C) dalam persamaan Y=C+I+G+(X−M). Ketika pekerja gig memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan sosial, daya beli agregat akan pulih, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif.
Transformasi digital tidak akan pernah menjadi “kerakyatan” jika rakyat hanya dijadikan objek data dan sumber ekstraksi nilai, bukan subjek yang berdaulat. Jargon “naik kelas” akan tetap kosong selama kelas yang dimaksud hanyalah kelas bagi para pemegang saham platform, bukan bagi mereka yang setiap hari menghidupkan ekonomi dari warung kecil dan jalanan kota.
Dunia – dari Brussels hingga Buenos Aires, dari Bengaluru hingga Barcelona – sedang bergerak. Mereka membuktikan bahwa kedaulatan ekonomi rakyat bisa dipertahankan bahkan di era platform capitalism. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia mampu melakukan hal yang sama, tetapi apakah kita memiliki kemauan politik untuk melakukannya.
Saatnya teknologi kembali ke fitrahnya: sebagai alat pembebasan ekonomi, bukan alat penindasan baru. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan pertumbuhan PDB yang megah di atas pondasi rapuh jutaan rakyat yang kehilangan kedaulatan atas keringatnya sendiri – sementara negara-negara lain telah melangkah lebih jauh dalam melindungi rakyatnya.
(miq/miq)
Leave a comment