
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 dengan agenda perubahan susunan pengurus.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indoenesia (BEI), agenda rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai.
RUPSLB akan diselenggarakan secara elektronik melalui sistem e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu eASY.KSEI, yang dapat diakses melalui laman akses.ksei.co.id.
“Mata acara tunggal rapat adalah perubahan susunan pengurus perseroan,” tulis manajemen, Rabu (7/10/2026).
Dalam penjelasan singkatnya, perseroan merujuk pada Anggaran Dasar. Pasal 11 ayat (6) mengatur bahwa anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut harus dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusannya harus disetujui oleh pemegang saham tersebut.
Para anggota Direksi diangkat dari calon yang diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, dan pencalonan itu mengikat bagi RUPS. Ketentuan yang sama berlaku untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
Untuk Dewan Komisaris, Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dengan mekanisme serupa: RUPS dihadiri dan keputusannya disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, serta calon diajukan oleh pemegang saham tersebut dan pencalonannya mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini juga berlaku untuk RUPS dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris.
(rob/rob)
Leave a comment