
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada perusahaan pinjaman daring (pIndar) agar memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada para krediturnya, terutama pada peminjam usia produktif yang berkisar antara 19-34 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Agusman mengatakan, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko diperlukan untuk menjaga kualitas pendanaan dan memastikan pelindungan konsumen.
“Kelompok usia 19-34 tahun merupakan pengguna Pindar terbesar, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
OJK mencatat, pada Agustus 2026, laba komprehensif industri Pindar terkontraksi 2,99% secara tahunan menjadi sebesar Rp1,58 triliun. Kinerja laba antara lain dipengaruhi oleh pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio, pendapatan dan biaya operasional Penyelenggara.
Penggunaan pendanaan Pindar oleh UMKM untuk kebutuhan usaha terus dicermati, termasuk yang diperoleh melalui produk konsumtif. “Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal,” imbuhnya.
OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender. Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara. Saat ini jumlah Pindar tercatat sebanyak 94 Penyelenggara.
OJK juga mengingatkan, modus pinjol ilegal, termasuk penyalahgunaan nama atau identitas Penyelenggara Pindar berizin, terus dicermati. “Penanganannya dilakukan melalui Satgas PASTI sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Agusman menambahkan, OJK juga terus mencermati potensi praktik yang mendorong gali lubang tutup lubang. Penyelenggara didorong untuk mencegah praktik tersebut melalui penguatan analisis kemampuan membayar, profil risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
(rob/rob)
Leave a comment