Home Finance Aturan IUP Pakai Kontraktor Lokal Dibuat, Bahlil: Silakan Berkompetisi
Finance

Aturan IUP Pakai Kontraktor Lokal Dibuat, Bahlil: Silakan Berkompetisi

Share
Aturan IUP Pakai Kontraktor Lokal Dibuat, Bahlil: Silakan Berkompetisi
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah mengutamakan perusahaan lokal untuk menjadi kontraktor dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar di daerah. Hal itu juga untuk membuka ruang bagi pengusaha daerah.

Namun, Bahlil menekankan bahwa tugas pemerintah sebatas membuka akses regulasi, sehingga pelaku usaha lokal tetap harus berkompetisi secara profesional di lapangan.

“Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita ubah turun ke daerah,” ungkap Bahlil dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Bahlil mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan pemegang IUP kerap membawa kontraktor internal dari Jakarta. Padahal, menurutnya lokasi tambang serta dampak lingkungan berada di daerah operasional tempat masyarakat lokal.

“Sudah Amdal-nya di wilayah orang, kamu ambil tambangnya, kontraktornya pun kamu bawa dari Jakarta. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia itu jangan hanya dibaca, harus dijabarkan,” tambahnya.

Untuk mengoreksi ketimpangan yang terjadi, Bahlil menerbitkan Keputusan Menteri yang melarang pemilik IUP menggunakan kontraktor terafiliasi dan mewajibkan proyek pendukung diserahkan kepada pengusaha lokal. Meski sempat menuai protes dari sejumlah korporasi, ia memilih tetap mempertahankan aturan tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan anyar itu mengatur pemegang IUP untuk mengutamakan penggunaan kontraktor jasa pertambangan lokal.

Kendati regulasi tersebut sudah berpihak pada pengusaha lokal, Bahlil menegaskan agar para pelaku usaha di daerah terus meningkatkan kapasitas diri dan tidak sekadar meminta porsi proyek. Ia menekankan bahwa kesempatan yang telah dibuka harus dijawab dengan pembuktian kinerja dan keandalan di lapangan.

“Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, nggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita,” katanya.

Bahlil juga mengingatkan pengalaman masa lalu terkait oknum pengusaha daerah yang memperjualbelikan paket pekerjaan yang telah dimenangkan kepada pihak lain. Menurutnya, praktik semacam itu merusak kepercayaan dan harus dihentikan agar pengusaha lokal dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Kebijakan mengenai kontraktor lokal ini merupakan bagian dari empat regulasi berkeadilan yang diterbitkan Kementerian ESDM untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengubah tatanan industri pertambangan nasional agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.

Isi Aturan

Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 18 September 2026.

Keputusan Menteri ESDM disebutkan dengan menimbang “bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam permohonan, persetujuan, dan evaluasi atas penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, keberpihakan kepada kepentingan nasional, dan mendukung proyek hilirisasi strategis nasional perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan.”

Berikut isi lengkap isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:

KESATU:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;

KEDUA:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

KETIGA:

Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau

b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KEEMPAT:

Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:

a. pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau

c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

KELIMA:

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.

KEENAM:

Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

KETUJUH:

Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:

a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan

b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

KEDELAPAN:

Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

KESEMBILAN:

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KESEPULUH:

Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

KESEBELAS:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *