Home Finance Bahlil Blak-blakan Pro UMKM, Rilis 4 Kebijakan Berpihak ke Usaha Kecil
Finance

Bahlil Blak-blakan Pro UMKM, Rilis 4 Kebijakan Berpihak ke Usaha Kecil

Share
Bahlil Blak-blakan Pro UMKM, Rilis 4 Kebijakan Berpihak ke Usaha Kecil
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendorong pemerataan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pengusaha daerah.

Berkaca dari pengalamannya sebagai pengusaha daerah, Bahlil pun akhirnya mengeluarkan empat kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pengusaha daerah.

Empat kebijakan tersebut antara lain mencakup pemberian izin tambang bagi pengusaha UMKM dan koperasi daerah tanpa proses tender, legalisasi sumur minyak rakyat, larangan kontraktor terafiliasi dan wajib memprioritaskan kontraktor lokal, hingga kebijakan penataan kuota produksi batu bara.

Bahlil mengungkapkan bahwa pengusaha di daerah membutuhkan keberpihakan dari pemerintah agar mampu bersaing secara adil dengan korporasi besar. Menurutnya, tanpa dukungan regulasi yang berkeadilan, pelaku usaha kecil di daerah akan selalu kesulitan mendapat porsi ekonomi.

“Berangkat dari pengalaman saya ketika menjadi pengusaha, rata-rata pengusaha daerah itu membutuhkan afirmatif. Kalau tidak di-backup, kalau tidak diberikan sentuhan, itu akan susah untuk berkompetisi secara masif dengan pengusaha-pengusaha yang sudah besar,” ungkap Bahlil dalam acara Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026, di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Bahlil menjelaskan, kebijakan pertama adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa tender khusus untuk UMKM dan koperasi daerah. Langkah tersebut diambil untuk mengoreksi sistem lelang terdahulu yang selalu memenangkan pengusaha besar dari pusat.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

“Maka kemudian kita ubah Undang-Undang Minerba memberikan koperasi, UMKM untuk IUP prioritas tanpa tender untuk kembalikan hak orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” paparnya.

Kebijakan kedua berupa legalisasi 43.000 sumur minyak rakyat di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, dan Aceh. Melalui aturan tersebut, sumur masyarakat yang tadinya dianggap ilegal kini dapat beroperasi resmi, di mana hasil produksinya sebesar 4-5 barel per sumur dibeli oleh Pertamina dengan harga 80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP).

“Yang kedua, menyangkut dengan minyak. Selama ini kan kita berpersepsi bahwa seolah-olah yang melakukan pengelolaan blok-blok minyak ini hanya pengusaha nasional dan asing. Padahal pasal 33 UUD 45 kan memberikan ruang kepada semua rakyat Indonesia untuk mengelola sumber daya alam selama memenuhi syarat,” tuturnya.

“Bapak, Ibu semua, sumur minyak kita di bangsa ini yang aktif itu kurang lebih sekitar hampir 40.000. Tetapi ada sumur-sumur rakyat di daerah Sumatra, daerah Jawa, daerah Aceh, itu yang sebelum Indonesia merdeka, mereka itu sudah berusaha dengan sumur-sumur minyak yang di belakang rumah mereka. Tapi kan nggak ada izinnya, akhirnya dikejar-kejar sama aparat. Aparatnya nggak salah juga karena memang melakukan usaha tanpa izin,” bebernya.

“Apa yang kami lakukan, Bapak, Ibu semua? Saya suruh Dirjen ngecek berapa sumur masyarakat yang punya sumur-sumur. Totalnya ada 43.000 sumur yang punya rakyat. Apa yang saya lakukan? Saya bikin Peraturan Menteri. Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya. Sekarang kan sekarang udah jalan, nggak perlu dikejar-kejar lagi, satu hari mereka satu sumur bisa dapat 4-5 barel. Satu barel itu 159 liter. Harga ICP-nya sekarang 80% dari ICP untuk orang beli dan dibeli di Pertamina. Ini sebenarnya gerakan yang kita lakukan dan itu menciptakan lapangan pekerjaan tadi,” paparnya.

Lalu, kebijakan ketiga yakni peraturan yang melarang pemegang IUP menggunakan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta. Aturan ini mengharuskan perusahaan pemilik tambang menyerahkan pengerjaan proyek pendukung kepada pengusaha lokal di daerah operasional.

“Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kebijakan keempat berfokus pada penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.

Di tengah porsi ekspor batu bara Indonesia yang menguasai 43% pasokan dunia, pemerintah memotong sebagian kuota perusahaan skala raksasa dan dialokasikan untuk mengamankan kuota pengusaha UMKM daerah berkapasitas 200.000 hingga 1.000.000 ton.

Bahlil menegaskan, seluruh kebijakan afirmatif tersebut dirancang agar pertumbuhan ekonomi hasil hilirisasi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat daerah.

“Hilirisasi itu penting sebagai trigger pertumbuhan ekonomi, tapi kalau pertumbuhannya tinggi tanpa ada pemerataan, menurut saya tidak pas. Di situlah pentingnya kehadiran pemerintah untuk bagaimana bisa mendorong terjadinya pemerataan,” tandasnya.

(wia)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *