
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Tanggal 18 Oktober 2026 bukan sekadar penanda berakhirnya masa transisi regulasi sertifikasi halal di Indonesia. Tanggal ini menjadi ujian penting bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa kebijakan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan dengan penguatan daya saing usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di satu sisi, sertifikasi halal menjanjikan kepastian bagi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Namun, di sisi lain, kewajiban tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi pelaku usaha apabila tidak disertai kesiapan infrastruktur, pendampingan, dan kebijakan yang proporsional.
Pertanyaannya bukan lagi apakah sertifikasi halal diperlukan. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, jaminan kehalalan produk merupakan kebutuhan yang memiliki dimensi keagamaan, perlindungan konsumen, sekaligus ekonomi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa kewajiban tersebut benar-benar menciptakan nilai tambah, bukan sekadar menambah daftar persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar telah memasuki tahap wajib sejak 18 Oktober 2024. Sementara itu, masa penahapan bagi UMK untuk kelompok produk tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026, sehingga kewajibannya berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pada tahap ini, sejumlah kategori produk lain, termasuk kosmetik, produk tertentu di sektor kesehatan, serta barang gunaan, juga memasuki fase kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan tersebut pada 18 Oktober 2026. Pada 9 Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa tidak ada penundaan, meskipun pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan UMK, bahan baku, barang gunaan, dan produk impor. Pemerintah juga menegaskan pendekatan yang tertib, terukur, serta tidak mengarah pada tindakan sweeping terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini pada dasarnya memiliki tujuan yang dapat dipahami. Negara perlu menjamin bahwa konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan. Kepastian tersebut juga penting untuk menjaga integritas rantai pasok halal, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.
Akan tetapi, berakhirnya masa transisi tidak otomatis berarti bahwa seluruh pelaku usaha sudah siap. Kepatuhan regulasi dan kesiapan ekonomi merupakan dua hal berbeda. Pemerintah dapat menetapkan tenggat waktu, tetapi kemampuan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sangat bergantung pada akses terhadap informasi, biaya, kapasitas produksi, dan ketersediaan pendampingan. Di sinilah tantangan kebijakan sertifikasi halal menjadi lebih kompleks daripada sekadar persoalan penerbitan sertifikat.
Sertifikasi halal seharusnya tidak dipandang semata-mata sebagai biaya kepatuhan, melainkan sebagai investasi untuk membangun kepercayaan pasar. Dalam kegiatan ekonomi, kepercayaan merupakan modal yang sering kali tidak terlihat, tetapi menentukan keputusan konsumen.
Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk memeriksa sendiri seluruh bahan baku dan proses produksi suatu barang. Sertifikasi halal membantu mengurangi kesenjangan informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dan penjaminan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, sertifikat halal berfungsi sebagai sinyal bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi pelaku usaha, kepercayaan ini berpotensi memperkuat loyalitas konsumen, meningkatkan reputasi merek, serta memperluas akses ke pasar modern, jaringan distribusi, industri pengolahan, dan pengadaan tertentu yang mensyaratkan kepatuhan terhadap standar halal. Bagi industri yang berorientasi ekspor, sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian penting dari strategi untuk memasuki pasar yang memiliki standar halal tersendiri.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan, yaitu sertifikat halal tidak secara otomatis meningkatkan penjualan, produktivitas, atau keuntungan usaha. Sertifikasi baru menghasilkan manfaat ekonomi apabila diikuti oleh kualitas produk yang konsisten, harga yang kompetitif, inovasi, pemasaran yang efektif, serta kemampuan untuk memenuhi permintaan pasar.
Pedagang makanan yang telah memiliki sertifikat halal, misalnya, belum tentu mengalami peningkatan omzet jika lokasi usahanya kurang strategis, kualitas produknya tidak konsisten, atau daya beli konsumennya menurun. Sebaliknya, sertifikasi yang terintegrasi dengan perbaikan proses produksi, pengemasan, pemasaran digital, dan akses pembiayaan dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar.
Karena itu, sertifikasi halal perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan usaha secara menyeluruh. Jangan sampai keberhasilan kebijakan hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, sementara peningkatan omzet, produktivitas, akses pasar, dan kesejahteraan pelaku usaha tidak pernah dievaluasi.
Di balik potensi manfaat tersebut, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan terkait ketimpangan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi. Indonesia memiliki jutaan usaha mikro dan kecil dengan karakteristik yang sangat beragam. Sebagian telah memiliki manajemen produksi, pencatatan bahan baku, kemasan yang memadai, serta akses ke informasi digital.
Namun, sebagian lainnya masih beroperasi secara sederhana, dikelola oleh keluarga, dengan modal terbatas dan pencatatan usaha yang belum terstruktur. Bagi usaha yang telah memiliki sistem produksi yang baik, proses sertifikasi dapat menjadi bagian dari penguatan standar usaha. Akan tetapi, bagi pedagang kecil yang setiap hari berjuang mempertahankan arus kas, kewajiban baru dapat dipersepsikan sebagai tambahan kerumitan.
Masalahnya tidak selalu terletak pada biaya sertifikat. Bahkan ketika sertifikasi difasilitasi secara gratis, pelaku usaha tetap menghadapi biaya tidak langsung, seperti waktu untuk mengurus dokumen, mempelajari prosedur, menata catatan bahan baku, memperbaiki proses produksi, serta meninggalkan aktivitas usaha untuk mengikuti pendampingan. Jika biaya-biaya tersebut tidak diperhitungkan, kebijakan yang secara formal tidak memungut biaya tetap dapat menimbulkan beban ekonomi yang nyata.
Risiko lainnya adalah munculnya kesenjangan antara pelaku usaha yang mudah mengakses layanan sertifikasi dan mereka yang tertinggal karena keterbatasan informasi atau pendampingan. Dalam situasi demikian, kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan daya saing justru berpotensi memperlebar kesenjangan kemampuan usaha.
Karena itu, pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan terhadap pedagang kaki lima, produsen rumahan, usaha katering kecil, dan perusahaan manufaktur besar. Semuanya memiliki kewajiban yang harus dipahami sesuai ketentuan, tetapi kebutuhan pendampingan, kompleksitas proses produksi, dan kemampuan ekonominya berbeda-beda.
Kebijakan yang adil bukan berarti menghilangkan standar halal. Keadilan justru terletak pada bagaimana standar yang sama dapat dipenuhi melalui mekanisme yang proporsional, mudah diakses, dan tidak mendiskriminasi pelaku usaha kecil.
Pemerintah telah menyediakan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK. Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Agama menyampaikan bahwa terdapat kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada tahun 2026. Angka ini merupakan kuota program, bukan jumlah sertifikat yang masih tersedia saat ini. Ketersediaan dan persyaratan program tetap perlu diperiksa melalui kanal resmi.
Program tersebut merupakan langkah penting karena membantu mengurangi hambatan biaya langsung. Namun, besarnya kuota tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kebutuhan UMK telah terpenuhi. Kondisi yang perlu diperiksa adalah kesesuaian antara kuota, jumlah pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi, distribusi layanan antardaerah, kecepatan pemrosesan, dan kualitas pendampingan.
Sertifikasi gratis juga tidak berarti setiap produk otomatis dapat memperoleh sertifikat melalui mekanisme yang sama. Skema pernyataan mandiri atau self–declare memiliki persyaratan dan ruang lingkup tertentu. Produk dengan bahan atau proses yang lebih kompleks mungkin memerlukan mekanisme pemeriksaan yang berbeda sesuai peraturan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai prosedur, persyaratan, biaya yang sah, dan jalur layanan tersedia secara sederhana dan mudah dipahami. Pendampingan proses produk halal harus diperkuat, terutama di daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan.
Pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, koperasi, asosiasi usaha, dan komunitas UMKM dapat dilibatkan untuk membangun layanan pendampingan yang lebih dekat dengan para pelaku usaha. Pendampingan sebaiknya tidak berhenti setelah sertifikat terbit, tetapi berlanjut pada pembenahan proses produksi, pencatatan bahan baku, pengemasan, serta pengembangan pasar.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengantisipasi penipuan yang memanfaatkan tenggat waktu pada Oktober 2026. Pelaku usaha harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kanal resmi agar tidak membayar pihak yang menjanjikan sertifikat secara tidak sah atau yang mengatasnamakan petugas pemerintah.
Persoalan mendasar kebijakan halal di Indonesia adalah bagaimana menghubungkan sertifikasi dengan pengembangan industri halal secara keseluruhan. Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri halal, tetapi peluang tersebut tidak akan terwujud hanya dengan memperbanyak sertifikat.
Industri halal memerlukan rantai pasok yang kuat, ketersediaan bahan baku yang terjamin, kapasitas produksi yang efisien, pembiayaan yang memadai, inovasi, serta akses ke pasar domestik dan internasional.
Bayangkan jika produsen makanan kecil telah mendapatkan sertifikat halal, tetapi masih kesulitan memperoleh bahan baku berkualitas dengan harga yang kompetitif. Sertifikat tersebut memberikan kepastian status halal, tetapi belum menyelesaikan persoalan biaya produksi. Demikian pula, produsen yang telah memenuhi ketentuan halal belum tentu mampu memasuki pasar ritel modern jika kemasan, kapasitas pasokan, dan standar kualitasnya belum memadai.
Karena itu, kebijakan sertifikasi halal perlu disinergikan dengan program pembiayaan UMKM, digitalisasi pemasaran, pengembangan koperasi, peningkatan kualitas produk, serta penguatan rantai pasok halal. Pelaku usaha tidak cukup hanya dibantu untuk memperoleh sertifikat; mereka perlu dibantu agar dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk meningkatkan kinerja usaha.
Dari perspektif ekonomi Islam, pendekatan ini sejalan dengan tujuan kemaslahatan. Halal tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan administratif atau sekadar simbol pada kemasan. Halal juga harus terkait dengan kejujuran, kualitas, tanggung jawab, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga keadilan dan memberikan manfaat yang lebih luas. Namun, tujuan tersebut baru tercapai jika kebijakan tidak mengabaikan kemampuan ekonomi kelompok usaha yang paling rentan.
Menjelang 18 Oktober 2026, pemerintah perlu menggeser fokus dari sekadar sosialisasi kewajiban menjadi evaluasi kesiapan dan dampak kebijakan. Pertama, pemerintah harus memetakan tingkat kesiapan pelaku usaha berdasarkan sektor, skala usaha, dan wilayah. Data tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kelompok yang belum tersertifikasi, hambatan yang mereka hadapi, serta kebutuhan intervensi yang paling mendesak.
Kedua, pengawasan harus dilaksanakan secara proporsional dan berorientasi pada pembinaan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa implementasi kebijakan tidak dimaksudkan untuk melakukan sweeping. Prinsip ini penting agar penegakan aturan tidak menimbulkan ketakutan, pungutan tidak sah, atau gangguan yang tidak perlu terhadap kelangsungan usaha.
Ketiga, evaluasi kebijakan harus menggunakan indikator yang lebih luas. Selain jumlah sertifikat, pemerintah perlu menilai waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat, biaya langsung dan tidak langsung yang ditanggung pelaku usaha, pemerataan akses layanan, serta perkembangan omzet, produktivitas, dan akses pasar pascasertifikasi.
Keempat, kebijakan harus memberikan kepastian bagi produk impor dan rantai pasok bahan baku. Standar halal yang diterapkan kepada pelaku usaha domestik perlu dilaksanakan secara konsisten dengan pengaturan produk dari luar negeri, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengakuan sertifikat yang berlaku. Jangan sampai produsen domestik menanggung beban penyesuaian yang tidak sebanding sementara kepastian bagi produk impor belum berjalan efektif.
Terakhir, pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses. Pelaku usaha harus dapat melaporkan hambatan layanan, dugaan pungutan liar, atau praktik yang merugikan tanpa khawatir kehilangan kesempatan untuk menjalankan usahanya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang sertifikasi halal tidak seharusnya berhenti pada pilihan antara mendukung dan menolak kewajiban. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa desain dan pelaksanaannya menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata.
Kita tidak boleh mengorbankan perlindungan konsumen hanya karena pelaku usaha mengalami kesulitan. Sebaliknya, kita juga tidak boleh mengabaikan kesulitan pelaku usaha dengan alasan bahwa regulasi harus dijalankan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keduanya berjalan beriringan.
Tanggal 18 Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kebijakan halal dapat melindungi konsumen sekaligus memperkuat usaha. Sertifikasi harus menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas, kepercayaan pasar, dan daya saing, bukan sekadar tiket administratif untuk tetap bertahan dalam aktivitas ekonomi.
Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa juta sertifikat yang telah diterbitkan, melainkan berapa banyak usaha kecil yang mampu naik kelas, seberapa luas pasar yang berhasil dijangkau, dan seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Jika sertifikasi hanya menghasilkan dokumen tambahan, kebijakan ini berisiko menjadi beban baru. Namun, jika sertifikasi diintegrasikan dengan pembinaan, pembiayaan, penguatan rantai pasok, inovasi, dan perluasan pasar, kewajiban tersebut dapat menjadi investasi strategis bagi masa depan industri halal di Indonesia.
Sertifikasi halal seharusnya tidak sekadar memastikan produk memenuhi standar, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjadikan pelaku usaha Indonesia lebih berkualitas, lebih produktif, dan lebih berdaya saing.
Dengan demikian, wajib halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, melainkan tentang bagaimana negara mengubah kewajiban menjadi kesempatan untuk membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
(miq/miq)
Leave a comment