
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Artikel ini bagian dari serial “Sumitronomics 4.0” yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap persaingan usaha global diwarnai oleh pengawasan hukum yang kian ketat terhadap raksasa teknologi digital. Google, misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, menghadapi uji kepatuhan hukum persaingan usaha di beberapa yurisdiksi, antara lain Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), dan Indonesia.
Meskipun instrumen hukum yang digunakan bervariasi, perdebatan mendasarnya bersumber pada pertanyaan ekonomi yang sama: bagaimana mengendalikan kekuatan pasar platform digital agar akses pasar tetap terbuka dan inovasi tumbuh, tanpa membiarkan pemain dominan mengunci ekosistem?
Pertanyaan ini melampaui penegakan hukum konvensional dan menyentuh fondasi tatanan ekonomi nasional. Di sinilah Sumitronomics 4.0, sebuah kaji ulang atas pemikiran Prof. Sumitro, menemukan relevansinya untuk merumuskan kebijakan persaingan usaha digital yang adil, adaptif, dan berdaulat.
Paradoks Kekuatan Pasar dan Ekonomi Platform
Hukum persaingan usaha modern telah lama bergeser dari pandangan simplistis, bahwa pangsa pasar yang besar secara otomatis merugikan konsumen. Ukuran pasar hanyalah indikator awal. Fokus utama analisis persaingan terletak pada besarnya kekuatan pasar (market power), cara eksploitasi kekuatan tersebut, serta keterbukaan kesempatan bagi pesaing potensial untuk masuk dan bertumbuh (market contestability).
Di era ekonomi platform, analisis persaingan menjadi jauh lebih kompleks. Rochet dan Tirole (2003) menjelaskan bahwa platform dua sisi (two–sided platforms) mengikat kelompok pengguna yang saling bergantung. Fenomena ini memicu efek jaringan (network effects) yang kuat dan menciptakan lingkaran penguatan (virtuous cycle): makin besar basis pengguna di satu sisi, makin menarik platform di sisi lainnya.
Pengumpulan data masif dari interaksi pengguna kemudian dipergunakan untuk meningkatkan presisi algoritma dan kualitas layanan, yang pada akhirnya kian memperkokoh posisi platform. OECD (2022) menggarisbawahi kombinasi efek jaringan, skala ekonomi, dan biaya berpindah (switching costs) yang tinggi kerap mendorong konsentrasi pasar secara alamiah, sekaligus menciptakan hambatan masuk (barriers to entry) yang sangat tinggi bagi pemain baru.
Risiko terbesar timbul ketika platform bertindak ganda: sebagai penyedia infrastruktur pasar (market maker) sekaligus pesaing bagi pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada platform tersebut.
Dalam posisi ini, praktik seperti self–preferencing (mementingkan produk sendiri), diskriminasi akses, pembatasan interoperabilitas, dan manipulasi arsitektur pilihan dapat merusak iklim persaingan. Karena itu, sebagaimana diargumenkan oleh Lina Khan (2017), pengawasan persaingan usaha tidak boleh hanya terfokus pada indikator harga jangka pendek bagi konsumen, melainkan harus mencermati struktur kekuasaan dan kendali atas arsitektur pasar digital.
Tiga Yurisdiksi, Tiga Jalan Berbeda
Perkembangan kasus Google di tiga yurisdiksi memperlihatkan perbedaan paradigma penegakan hukum dalam merespons dominasi platform. Di AS, Departemen Kehakiman (DoJ) menempuh jalur peradilan penegakan hukum ex–post melalui Sherman Act. Pascaputusan Agustus 2024 yang menyatakan Google melanggar Section 2, pengadilan menerbitkan Final Judgment pada 5 Desember 2025.
Pengadilan melarang perjanjian distribusi eksklusif tertentu, mewajibkan pemberian akses data indeks dan interaksi pengguna kepada pesaing yang memenuhi syarat, serta membuka sindikasi iklan dan pencarian. Kendati tidak menuntut pemisahan struktural (divestment) Chrome, tindakan pemulihan (remedies) ini berfokus memulihkan contestability pada pasar pencarian umum.
UE memilih pendekatan ex–ante yang preskriptif lewat Digital Markets Act (DMA). Komisi Eropa menetapkan status gatekeeper dan membebankan kewajiban perilaku secara langsung. Pada 23 Juli 2026, Komisi menjatuhkan denda total €890 juta kepada Google: €460 juta atas self–preferencing di Google Search dan €430 juta atas pembatasan pengarahan konsumen (steering) di Google Play.
Indonesia mengambil jalur penegakan berbasis perkara (ex–post enforcement). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 21 Januari 2025 memutuskan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) terkait kewajiban penggunaan Google Play Billing.
KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar serta memerintahkan penghentian kewajiban pembayaran tunggal dan membuka opsi User Choice Billing. Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Google pada Maret 2026, memberikan kepastian hukum tetap (inkracht).
Perbandingan ini memperlihatkan keberhasilan kebijakan persaingan tidak ditentukan semata oleh dikotomi label ex–ante atau ex–post. Efektivitas kebijakan diukur dari kecepatan respons, kualitas bukti ekonomi, kapasitas investigasi, serta dampak riilnya terhadap penurunan hambatan masuk dan meningkatnya pilihan bagi konsumen.
Resep Sumitronomics: Menjaga Keterbukaan tanpa Ketergantungan
Pemikiran Prof. Sumitro menemukan artikulasi modernnya di sini. Sejak Rencana Urgensi Perekonomian 1951, Sumitro mendorong industrialisasi dengan peran aktif negara. Pengalaman setelahnya, termasuk kritiknya soal kebocoran anggaran pembangunan, mengajarkan bahwa dukungan negara tanpa disiplin persaingan mudah berubah menjadi perburuan rente.
Negara dan pasar bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan kemitraan terstruktur: negara tidak mengambil alih aktivitas ekonomi, tetapi menjadi wasit tegas agar keterbukaan pasar tidak berubah menjadi ketergantungan struktural.
Dalam konteks digital, kerangka pengawasan Indonesia perlu diperbarui. UU No. 5 Tahun 1999 menilai dominasi dari pangsa pasar (50% untuk satu pelaku usaha, 75% untuk dua atau tiga pelaku), sedangkan ambang nilai aset atau penjualan hanya berlaku pada notifikasi merger dan akuisisi.
Keduanya kurang memadai untuk platform global berharga nol (zero–price market) yang pangsa dan omzet lokalnya sulit diukur. Penilaian kekuatan pasar perlu bertumpu pada indikator baru: tingkat ketergantungan pelaku usaha lokal (lock–in effect), penguasaan data strategis, besarnya switching costs, dan kendali platform atas pintu masuk (gateway) konsumen.
Namun demikian, bukan berarti Indonesia perlu menyalin DMA mentah-mentah. Setiap kewajiban harus mempertimbangkan karakter pasar domestik dan pembenaran efisiensi yang sah. Sistem pembayaran terpadu, misalnya, dapat memiliki manfaat bagi keamanan, integrasi layanan, dan pengendalian transaksi.
Namun, manfaat tersebut harus diuji dengan bukti: apakah biaya yang dibebankan sebanding dengan nilai layanan, dan apakah tersedia alternatif yang memungkinkan pengembang mempertahankan pilihan tanpa mengurangi keamanan transaksi.
Karena itu, remedies harus proporsional dan berbasis bukti. Dalam kasus tertentu, kewajiban interoperabilitas, data portability, transparansi mekanisme ranking, larangan self–preferencing tertentu, atau pembatasan eksklusivitas dapat menjadi instrumen yang lebih tepat. Pemisahan struktural baru relevan ketika remedies perilaku tidak lagi mampu memulihkan persaingan.
Langkah modernisasi ini membutuhkan penguatan kelembagaan KPPU secara menyeluruh–mulai dari peningkatan kapasitas analisis sains data dan pemahaman algoritma, hingga audit arsitektur sistem digital. Selain itu, pembentuk undang-undang perlu merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar memberikan dasar kewenangan yang eksplisit dan kokoh dalam mengawasi pasar digital.
Di sisi lain, sebagaimana dikemukakan Stigler (1971), regulator (otoritas) harus mewaspadai regulatory capture. Dalam ekonomi digital, persoalan tersebut semakin kompleks karena perusahaan teknologi memiliki data, keahlian teknis, dan informasi mengenai sistem yang sering kali tidak dimiliki regulator atau otoritas. Ketimpangan informasi dapat melemahkan kemampuan negara dalam mengawasi pasar bahkan ketika kewenangan formal sudah tersedia.
Pada akhirnya, kedaulatan ekonomi digital tidak dicapai dengan menutup diri dari teknologi luar, melainkan dengan memastikan arena persaingan tetap terbuka, adil, dan dapat diperebutkan kembali (contestable), sehingga pelaku usaha di Indonesia berhak atas peluang yang sama untuk tumbuh.
(miq/miq)
Leave a comment