
Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini disiapkan menjelang penetapan upah minimum pada 1 November 2026.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Selasa, 13/10/2026) berikut ini.
Leave a comment