
Daftar Isi
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan skema ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi Pertalite di SPBU Bali, mulai hari ini, Sabtu (17/10/2026). Adapun ketentuan ini berlaku hingga tiga hari ke depan, yakni pada Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini merespons surat dari Gubernur Bali, Wayan Koster, tertanggal Jumat (16/10/2026), terkait penanganan antrean panjang BBM di SPBU Bali. Dalam surat tersebut, ada enam rekomendasi yang diberikan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Secara perinci, berikut ketentuan pengisian BBM subsidi Pertalite di SPBU Bali dalam periode 17-19 Oktober 2026, dikutip dari akun Instagram resmi Pertamina Bali:
Batas Maksimal Pengisian BBM
- Sepeda Motor: Maksimal 3 Liter per transaksi.
- Mobil: Maksimal 20 Liter per transaksi.
Sistem Ganjil-Genap
Pembelian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU se-Bali wajib mengacu pada digit angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan berpelat ganjil hanya dilayani pada tanggal ganjil, dan berlaku sebaliknya untuk pelat genap.
Prioritas Kendaraan Darurat
SPBU memberikan prioritas akses pelayanan yang lebih cepat bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Isi Surat Gubernur Bali
Adapun surat dari Gubernur Bali berisi enam poin, sebagai berikut:
Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi
Pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Bali diberlakukan berdasarkan skema pelat nomor kendaraan ganjil dan genap untuk menekan kepadatan.
Penjadwalan Pengisian Truk
Waktu pengisian BBM untuk armada truk dialihkan ke malam hari guna mencegah kemacetan kendaraan besar pada jam operasional siang hari.
Prioritas Kendaraan Darurat
SPBU diwajibkan memberikan akses pelayanan yang lebih cepat dan bebas hambatan bagi armada ambulans serta mobil pemadam kebakaran.
Pembatasan Kuota & Pencatatan Odometer
Pengisian BBM subsidi dibatasi sesuai kriteria kendaraan. Pengisian ulang berikutnya baru diizinkan jika pemakaian BBM telah mencapai minimal 70% dari pengisian sebelumnya berdasarkan pencatatan odometer.
Penertiban Personel dan Sanksi SPBU
Pertamina diminta menindak SPBU yang tidak menyiagakan operator secara penuh di setiap nozel. Jika pelanggaran berlanjut, pengoperasian SPBU akan diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Inovasi Layanan & Digitalisasi Antrean
Pertamina diinstruksikan menambah jam operasional (termasuk pengawasan SPBU 24 jam), menambah armada mobil tangki, menjamin ketersediaan stok, serta menerapkan digitalisasi antrean.
(fab/fab)
Leave a comment