
Jakarta, CNBC Indonesia– Dana kekayaan negara Singapura, GIC dan Temasek, membantah menekan penyedia indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk “mempertimbangkan penurunan peringkat pasar saham Indonesia”. Hal ini merespons unggahan media sosial mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, 20 Oktober lalu.
Sebelumnya, Lutfi menyebut kedua investor tersebut memaksa MSCI untuk mempertimbangkan menurunkan peringkat Indonesia. Ia mengatakan penurunan peringkat dapat memicu kepanikan pasar dan menciptakan peluang untuk mengakuisisi saham Indonesia dengan harga lebih rendah.
“Keputusan investasi kami tidak didorong oleh klasifikasi indeks atau pandangan pasar dari atas ke bawah, melainkan oleh fundamental tingkat perusahaan dan aset,” tulis laman Singapura, The Strait Times dan juga The Business Times, merujuk seorang juru bicara GIC, Rabu (21/10/2026).
“Kami telah berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di berbagai kelas aset dan akan terus berinvestasi di mana kami menemukan peluang yang baik, dari bawah ke atas, dan disesuaikan dengan risiko,” tambahnya.
Pihak Temasek Global Investments mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan, dikatakannya, jelas-jelas tidak benar.
“Tidak seorang pun dari Temasek, baik institusi maupun individu yang bekerja untuk institusi tersebut, pernah menghubungi MSCI untuk mempengaruhi keputusan apa pun yang mereka buat terkait pertukaran apa pun di wilayah ini,” kata kepala Asia Pasifik kecuali China dan India, Fock Wai Hoong, dimuat laman yang sama.
Jumat lalu, MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
“MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” tulis pengumuman tersebut.
MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.
MSCI menilai, status Indonesia sebagai pasar berkembang atau Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.
Standalone market sendiri adalah salah satu kategori klasifikasi pasar modal oleh MSCI yang menempatkan suatu negara di luar kelompok utama pasar maju (Developed Market), pasar berkembang (Emerging Market), maupun pasar perintis (Frontier Market). Adapun karakteristik utama standalone market adalah berdiri sendiri di mana saham-saham dari negara berstatus ini tidak lagi tergabung dalam indeks global utama MSCI, seperti MSCI Emerging Markets Index atau MSCI Frontier Markets Index.
(sef/sef)
Leave a comment