
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, aturan pasar modal Indonesia terkait keterbukaan kepemilikan saham dan free float sudah lebih ketat dibandingkan banyak negara lain. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kepemilikan saham di Indonesia sudah wajib diungkap mulai 1%, sementara di banyak pasar lain batasnya berada di atas 5%.
“Kemudian disclosure, Bapak dan Ibu, kita bisa melihat kita ini 1% sudah kita buka, sementara market lain tuh di atas 5%,” ujarnya di Istana Negara Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Bahkan, OJK telah menerapkan 39 klasifikasi tipe investor yang menurut Friderica sangat terperinci. Ia menyebut sejumlah negara lain bahkan tidak memiliki rincian klasifikasi investor sama sekali.
“Ini sangat granular dibandingkan dengan negara lain yang bahkan tidak ada rinciannya dan sebagainya. Dan ini adalah hal-hal yang sudah kita lakukan terkait dengan concern MSCI dan langkah yang sudah kita lakukan,” ucapnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga mengatakan, hal itu merupakan bagian dari reformasi psar modal Indoensia. Selain itu, ketentuan penawaran umum perdana (IPO), Indonesia mewajibkan porsi saham publik sebesar 15% hingga 25%.
Apalagi, Kiki menambahkan, kinerja emiten pada kuartal II 2026 mencatatkan pertumbuhan yang sangat baik. Pendapatan perusahaan tercatat meningkat 15,9%, diikuti pertumbuhan laba bersih. Dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, sebanyak 74% membukukan laba.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa fundamental ekonomi maupun fundamental perusahaan tercatat sangat kuat. Ia menyampaikan hal itu agar publik dan pelaku pasar melihat bahwa tekanan yang terjadi di pasar saham tidak mencerminkan kondisi kinerja emiten.
(rob/rob)
Leave a comment