Home Finance OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul
Finance

OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul

Share
OJK Heran Potensi Turun Kelas Bursa RI, 16 dari 18 Indikator Unggul
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku heran kepada MSCI yang menyatakan potensi status bursa Indonesia turun kelas dari emerging market. Ketua Dewan Komisionel OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan, Indonesia unggul pada 16 dari 18 indikator dalam penilaian MSCI terhadap negara-negara pasar berkembang.

“Kita melihat secara umum review mereka sendiri di bulan Juni mengatakan bahwa Indonesia 16 dari 18 indikator dibandingkan dengan negara-negara emerging market kita sangat positif,” ujarnya di hadapan Presiden dalam Sidang Kabinet Peripurna di Istana Negara, Jumat (23/10/2026).

Selain itu, MSCI kemudian juga mengumumkan bahwa Indonesia berpotensi turun status, tidak hanya ke pasar perbatasan (frontier market), tetapi hingga ke pasar mandiri (stand-alone market).

MSCI sendiri merupakan penyedia indeks global (global index provider) yang menjadi acuan para dana kelolaan global dan manajer investasi dunia ketika hendak masuk ke suatu negara. Selain MSCI, terdapat pula FTSE Russell dan Bloomberg Index yang berperan serupa. Karena itu, perubahan klasifikasi oleh penyedia indeks dapat berpengaruh pada arus dana asing ke pasar saham domestik.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa dalam laporan Juni 2026 yang menindaklanjuti peristiwa Januari 2026, MSCI menyatakan akan membuka konsultasi pada November apabila perbaikan yang dilakukan pasar Indonesia dinilai belum cukup. Kekhawatiran MSCI berkaitan dengan free float, keterbukaan kepemilikan saham, dan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.

“Namun demikian, mereka mengeluarkan announcement dari New York bahwa MSCI itu kemudian memberikan catatan ancaman kepada Indonesia untuk bisa turun tidak hanya kepada frontier market, tetapi kepada stand-alone market,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kiki memaparkan penilaian pembanding (benchmark) aturan Indonesia dengan negara lain. Dari sisi keterbukaan, kepemilikan saham sudah diungkap mulai 1%, sementara di banyak pasar lain batasnya di atas 5%.

Selain itu, ketentuan penawaran umum perdana (IPO) di Indonesia juga mewajibkan porsi saham publik 15% hingga 25%.

OJK juga telah memiliki 39 klasifikasi tipe investor yang menurutnya sangat rinci, sedangkan sejumlah negara lain bahkan tidak memiliki rincian tersebut.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *