
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyambut kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan retensi devisa di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional.
Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyebut kebijakan dapat memperkuat likuiditas valuta asing domestik. Kebijakan ini juga dapat menopang stabilitas rupiah terutama di tengah ketidakpastian global yang dapat meningkatkan kebutuhan valas dan volatilitas arus modal.
“Bagi Bank Mandiri, kebijakan ini membuka peluang pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) valas, serta pendapatan dari transaksi, dan pembiayaan kepada eksportir,” ungkap dia dalam Paparan Kinerja Kuartal III 2026 Bank Mandiri, Jumat (23/10/2026).
Danis memaparkan sejalan dengan implementasi kebijakan tersebut, Bank Mandiri mencatat DPK yang bersumber dari penempatan DHA SDA sebesar Rp84,3 triliun hingga September 2026. Jumlah ini tumbuh sebesar 236% secara tahunan atau year-on-year.
“Pertumbuhan ini memperkuat peran Bank Mandiri dalam mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor sesuai kebutuhan nasabah dan ketentuan yang berlaku,” tambah Danis.
Dia juga memaparkan bahwa Bank Mandiri konsisten memberikan pendampingan sesuai kebutuhan usaha eksportir, mulai dari pengelolaan penerimaan ekspor hingga pemenuhan kebutuhan operasional.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat pendampingan eksportir dan ekosistem usahanya agar pengelolaan DHE semakin mendukung pengembangan bisnis nasabah,” ungkap dia.
“Seiring dengan meningkatnya aktivitas nasabah, kami juga mendorong pertumbuhan DPK valas serta pendapatan transaksi dan pembiayaan Bank Mandiri, sekaligus mendukung penguatan likuiditas valas domestik dan perekonomian nasional,” pungkas dia.
(rob/rob)
Leave a comment