
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengubah mekanisme impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga Liquefied Petroleum Gas (LPG). Melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah memilih Badan Layanan Umum (BLU) yakni Lemigas sebagai pengimpor BBM & LPG.
Melalui aturan itu, negara melalui BLU bisa melakukan impor dengan badan usaha di negara lain atau skema Government to Bussines (G2B) atau pun Government to Government (G2G). Kelak, PT Pertamina (Persero) tidak lagi melakukan impor melainkan membeli langsung kepada BLU Lemigas.
Bahlil menerangkan, skema impor melalui BLU ini bisa membuat proses pengadaan energi menjadi lebih fleksibel dan berpeluang membuat Indonesia lebih cepat memproses pasokan dari negara-negara lain.
“Dalam Perpres 107/2026, itu nanti yang (impor) mengandalkan BLU, setelah itu BLU akan melakukan G2B dengan Pertamina. Jadi gak ada lagi perusahaan-perusahaan lain. Jadi (impor) negara ke negara saja sudah,” tegas Bahlil dalam Konfrensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Sejauh ini, kata Bahli, proses pengadaan impor BBM kerap terkendala, karena mekanisme business-to-business (B2B). Dalam proses tersebut, Pertamina juga menghadapi persaingan dengan pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi kepada negara pemasok.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” kata Bahlil.
Seperti contoh, Pertamina pernah memenangkan tender dengan harga yang kompetitif. Namun, transaksi tidak selalu berujung pada kepastian pasokan karena pemasok dapat memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
“Begitu sudah menang, harganya murah pun, begitu sudah oke, udah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, melalui mekanisme baru tersebut, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam menjalin kesepakatan dengan negara pemasok. BLU yang ditugaskan akan melaksanakan pengadaan, kemudian melakukan transaksi dengan Pertamina melalui skema antarbadan usaha atau pemerintah dengan badan usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” kata Bahlil.
(pgr/pgr)
Leave a comment