
Lombok, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas di Pasar Modal sepanjang tahun 2026. Sanksi dijatuhkan kepada emiten dan individu.
Pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan atas pelanggaran atas perdagangan saham, penawaran umum, hingga penasihat investasi. Adapun emiten yang terkait antara lain DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, TRON, SUPR, IMPC, SHID hingga financial influencer Belvin Tannadi.
“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, (31/10/2026).
Sejalan dengan penguatan reformasi Pasar Modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor, transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK. Penegakan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, berikut merupakan rincian sanksi penerapan prinsip una via pasar modal oleh OJK sepanjang tahun 2026.
Sanksi Perdagangan Saham
DSSA
OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal dengan saksi denda sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan emiten Grup Sinar Mas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA). Selain itu, OJK juga menghukum Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dengan sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun, dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar.
OJK juga memberikan sanksi kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp1,4 miliar. Lalu RHB Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp700 juta.
Selain lembaga, individu-individu juga menjadi sasaran. Sanksi diberikan OJK kepada Fitra Sie selaku sales Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia. Masing-masing individu ini diberikan peringatan tertulis oleh OJK.
FILM
Tak sampai situ, OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk. (FILM). Sanksi tersebut dikenakan ke Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, dengan denda sebesar Rp5 miliar.
KIOS
Pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk. (KIOS), OJK mengenakan sanksi ke Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dengan denda Rp1,4 miliar. OJK juga memberikan sanksi ke Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar pada kasus yang sama.
TRON
OJK juga menjatuhkan sanksi pada kasus melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi peringatan tertulis dikenakan ke David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.
SUPR
Sementara dari sisi erdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), OJK mengenakan sanksi kepada Muhammad Juni Andri Rahman dengan sanksi peringatan tertulis.
IMPC
Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC), OJK mengenakan sanksi kepada pihak pelanggar PT Dana Mitra Kencana dengan denda Rp2,1 miliar. Lalu ke Melani dan Upita Amalia dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar.
SHID
Terakhir adalah kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk. (SHID), dengan pihak pelanggar Ferry Sudjono, dengan sanksi denda sebesar Rp2,35 miliar.
Belvin Tannadi
Tak sampai situ, OJK secara khusus juga memberikan sanksi ke investor saham sekaligus finfluencer Belvin Tannadi. Pria yang memiliki banyak followers tersebut didenda sebesar Rp5,35 miliar. Sanksi tersebut diberikan atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Sanksi Penawaran Umum
BREN
Kasus lain yang juga menjadi perhatian OJK adalah perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dengan pihak pelanggar dari Anbo Holdings Ltd., dengan sanksi denda Rp500 miliar.
CUAN
Sementara dalam kasus initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), OJK memberi sanksi kepada Tigonis Capital Pte. Ltd. dengan sanksi denda sebesar Rp100 miliar. Kemudian ke PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp1,7 miliar.
Selain itu, Direktur Henan Putihrai Sekuritas Jurgantara Usman juga terkena sanksi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama 3 bulan.
(hsy/hsy)
Leave a comment