
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia membuka ruang dialog langsung dengan pekerja migran Indonesia (PMI) dan warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong melalui kegiatan “Pasti Ada Solusi”, pada Minggu 1 November 2026.
Acara tersebut menjadi forum untuk menyerap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri, mulai dari pelindungan pekerja migran, administrasi kependudukan, kewarganegaraan diaspora, hingga penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Dialog terbuka tersebut menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai narasumber.
Dalam forum tersebut, Presiden Indonesian Diaspora Network Global (IDN) Global, Natalia Wijaya menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan dan kebijakan keimigrasian.
Salah satu usulan utama adalah penerapan kewarganegaraan ganda penuh bagi eks-WNI yang memperoleh kewarganegaraan negara lain serta keturunan diaspora Indonesia hingga generasi keempat.
Natalia juga mendorong perluasan definisi diaspora Indonesia agar mencakup eks-WNI, keturunannya, serta WNI yang masih memegang paspor Indonesia dan tinggal di luar negeri.
Selain itu, ia mengusulkan fleksibilitas batas waktu penentuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur hingga usia 30 tahun.
“Termasuk pengaturan kewarganegaraan bagi anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli atau asas kewarganegaraan,” imbuh Natalia.
Menurut Natalia, kerangka kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) juga perlu disempurnakan melalui payung hukum yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Prinsip yang didorong adalah mengindonesiakan orang Indonesia, bukan mengasingkan orang Indonesia,” tutur Natalia.
Natalia turut meminta pemerintah membuka akses investasi yang lebih setara dan tidak diskriminatif bagi diaspora Indonesia.
Sementara itu, salah satu konten kreator di Hong Kong, Yuni Andarwati, mengangkat persoalan ketidaksesuaian data nama pekerja migran Indonesia yang kerap menimbulkan kendala administrasi.
“Perbedaan identitas tersebut bahkan dapat menyebabkan Pekerja Migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengurus kartu identitas atau KTP Hong Kong,” ujar Yuni.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah datang ke Hong Kong untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia sekaligus mencari jalan keluar melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Mukhtarudin mengaku selama ini mengikuti berbagai konten dan masukan dari Yuni Andarwati di media sosial sebagai salah satu referensi untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan KP2MI.
“Saya rutin, walaupun tidak berkomentar di TikTok Ibu Yuni Andarwati, saya selalu menjadikan itu referensi dan bahan masukan untuk memperbaiki pelayanan KP2MI kepada pekerja migran. Saya sangat terbuka terhadap masukan, kritik, dan saran karena tujuan kita datang ke sini adalah menyelesaikan masalah,” kata Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menjelaskan, forum Pasti Ada Solusi merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi persoalan atau belanja masalah.
“Ini sekaligus mengidentifikasi langkah penyelesaian yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui pembahasan lebih lanjut antarkementerian,” beber Menteri Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, prinsip utama pelayanan negara adalah memberikan kemudahan kepada WNI, khususnya Pekerja Migran Indonesia, yang telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
“Prinsipnya, warga negara Indonesia, apalagi pekerja migran Indonesia, harus diberikan kemudahan, tidak boleh dipersulit karena mereka berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Itu fakta,” tandas Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin mencontohkan kontribusi Pekerja Migran terhadap perekonomian nasional melalui remitansi. Khusus dari Hong Kong, remitansi Pekerja Migran Indonesia diperkirakan telah mencapai hampir Rp14 triliun hingga Rp15 triliun dalam satu semester.
Besarnya kontribusi tersebut, lanjut Mukhtarudin, harus diimbangi dengan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal.
“Oleh karena mereka berkontribusi terhadap cadangan devisa nasional, maka kewajiban negara adalah melindungi dan melayani mereka dengan sebaik-baiknya,” cetus Menteri.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa pelayanan KP2MI harus dapat diakses masyarakat setiap saat. Ia menyebut nomor kontaknya merupakan nomor publik yang terbuka bagi Pekerja Migran Indonesia maupun komunitas Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan pengaduan dan persoalan pelayanan.
“Nomor saya adalah nomor publik. Siapa pun boleh mengakses saya. HP saya 24 jam tidak pernah berhenti. Ada WhatsApp masuk pasti saya balas. Kalau ada solusi hari itu, hari itu juga kita berikan. Di KP2MI, kami tidak mengenal hari libur,” tegas Menteri.
Mukhtarudin menegaskan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu.
Dalam kesempatan itu, Menteri Mukhtarudin turut menanggapi persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran yang masih tertahan.
“Saya minta agar data kasus itu kembali disampaikan kepada KP2MI sehingga dapat difasilitasi penyelesaiannya bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, pemerintah juga telah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia melalui regulasi baru yang memperluas manfaat tanpa menaikkan besaran premi.
Sejumlah peningkatan manfaat tersebut antara lain penambahan jaminan biaya pemulangan jenazah yang sebelumnya belum tercakup serta peningkatan santunan kecelakaan kerja dari Rp80 juta menjadi Rp120 juta.
“Preminya tidak naik, tetapi jaminannya diperluas dan diperbanyak. Ini merupakan langkah maju dalam kerja sama kami dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mukhtarudin.
Mukhtarudin juga mengingatkan para Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai risiko selama bekerja di luar negeri.
Menteri P2MI meminta para pekerja migran yang mengalami keterlambatan pelayanan atau menemukan dugaan kelalaian petugas agar tidak ragu melaporkannya secara langsung.
“Saya tidak ada ampun kalau menyangkut kelalaian pelayanan publik. Kalau ada pelayanan yang lambat atau tidak sesuai, sampaikan langsung kepada saya. Saya akan tegur,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti persoalan kewarganegaraan dan administrasi kependudukan yang masih dihadapi diaspora Indonesia di berbagai negara, mulai dari Malaysia, Timur Tengah, Eropa, Amerika hingga Rusia.
Menkum menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh WNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Supratman juga mengungkapkan masih adanya persoalan koordinasi antarkementerian dalam penyelesaian administrasi warga negara. Dalam sejumlah kasus, seseorang telah memperoleh penetapan status kewarganegaraan dari Kementerian Hukum, tetapi dokumen kependudukan maupun dokumen perjalanan belum dapat dituntaskan oleh instansi terkait.
“Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta KP2MI agar penyelesaian persoalan WNI di luar negeri tidak terhambat persoalan birokrasi,” tegas Menkum.
Supratman menegaskan, Kementerian Hukum akan menampung berbagai persoalan untuk kemudian mengevaluasi regulasi teknis maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan WNI dan Pekerja Migran Indonesia.
Supratman juga menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di DPR RI menjadi salah satu momentum untuk memperkuat landasan hukum perlindungan pekerja migran.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong berbagai kebijakan untuk memperkuat perlindungan diaspora Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah program Global Citizen Indonesia (GCI), termasuk pembahasan skema kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Agus mengatakan, aspirasi yang disampaikan diaspora dalam dialog tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pemerintah untuk menyempurnakan program GCI agar dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Adapun Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan menyoroti pentingnya penguatan perlindungan perempuan Indonesia, khususnya Pekerja Migran Indonesia, dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual
“Termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik,” beber Veronica.
Veronica mengingatkan bahwa korban memiliki hak atas pelindungan dan pemulihan. Karena itu, masyarakat Indonesia di luar negeri perlu mengetahui jalur pengaduan dan mekanisme pendampingan yang tersedia.
Kementerian PPPA menyediakan layanan pengaduan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Namun, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta dukungan pembuktian melalui keterangan saksi ahli dan bukti hukum.
Veronica juga menekankan pentingnya kecepatan dalam menindaklanjuti laporan agar korban dapat segera memperoleh bantuan dan layanan pemulihan yang dibutuhkan.
Dialog “Pasti Ada Solusi” di Hong Kong menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat Indonesia di luar negeri. Berbagai persoalan yang disampaikan, mulai dari kewarganegaraan, administrasi identitas, jaminan sosial, pelayanan pekerja migran hingga perlindungan perempuan, diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Melalui forum tersebut, pemerintah kabinet merah putih menegaskan komitmen untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat Indonesia di luar negeri, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta memberikan pelayanan dan perlindungan tanpa diskriminasi.
(dpu/dpu)
Leave a comment