Home Finance 10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
Finance

10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M

Share
10 Pejabat Negara Dihukum Seumur Hidup, Korupsi Anggaran Rp 76 M
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Provinsi Attapeu, Laos, menjatuhkan hukuman berat kepada 15 pejabat pemerintah dalam salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah tersebut. Sebanyak 10 orang divonis penjara seumur hidup setelah terbukti menggelapkan dana anggaran pemerintah daerah.

Mengutip Vientiane Times, Selasa (5/8/2026), putusan dibacakan pada 30 Juli 2026, setelah pengadilan menyatakan seluruh terdakwa bersalah atas tindak pidana korupsi yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024. Kepala Kantor Pengadilan Provinsi Attapeu, Lattana Simavath, menjelaskan kasus tersebut melibatkan jaringan yang dipimpin Soulixay Souliyalai, yang terbukti bersekongkol menyalahgunakan dana dari delapan alokasi anggaran pemerintah provinsi.

Dalam persidangan terungkap, nilai dana yang terlibat mencapai 103 miliar kip, US$2,356 juta, serta 1,5 miliar dong Vietnam, atau setara sekitar Rp77 miliar. Namun, hasil penyelidikan satuan tugas khusus menyimpulkan kerugian riil yang dialami pemerintah provinsi mencapai 51 miliar kip, US$2,316 juta, dan 60.000 baht Thailand, atau sekitar Rp76,5 miliar.

“Seluruh terdakwa bersalah setelah memeriksa dakwaan yang diajukan Kejaksaan Provinsi Attapeu beserta seluruh barang bukti dalam persidangan,” kata pengadilan.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani di Provinsi Attapeu dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di sektor publik. Meski rincian hukuman masing-masing terdakwa tidak diungkap, pengadilan memastikan 10 dari 15 pejabat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara lima terdakwa lainnya menerima hukuman penjara dengan masa hukuman yang lebih ringan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *