Home Finance 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing
Finance

11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing

Share
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kapolri Suyudi Ario Seto membeberkan perkembangan terbaru terkait pengusutan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhtula). Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 11 perusahaan menjadi tersangka, 3 di antaranya terafiliasi dengan kepemilikan dari pihak asing.

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 Di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara masih dalam proses,” kata Suyudi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10/2026).

Meski begitu dia belum bisa menjelaskan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Dari catatannya setidaknya ada 98 perusahaan yang tengah diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri.

“98 LP (laporan polisi) yang naik sidik terkait korporasi ke tingkat penyidikan ada 98 kasus,” ujar Suyudi, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (19/10/2026).

Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti sehingga dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan menetapkan para tersangka.

“Baik pemilik perusahaan dan pemegang sahamnya yang bertanggungjawab pada terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.

“Dari 98 kasus yang didalami, ada keterlibatan pihak asing. Namun karena dalam proses penyidikan ini masih kita pilah, mana yang PMA (penanaman modal asing), mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas ada keterlibatan pihak asing,” lanjutnya.

Apakah termasuk tujuh perusahaan yang disebut pemerintah Singapura, Suyudi membenarkannya.

“Ya ada negara tetangga,” ujar Suyudi.

(emy/wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *