Home Finance 5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan September 2026, Wajib Tahu!
Finance

5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan September 2026, Wajib Tahu!

Share
5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan September 2026, Wajib Tahu!
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memang menjadi sandaran utama bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Kendati demikian, tidak semua tindakan medis atau operasi otomatis ditanggung oleh lembaga penjamin sosial ini.

Banyak peserta yang masih keliru dan mengira seluruh jenis pembedahan dijamin penuh selama status kepesertaannya aktif. Faktanya, terdapat sejumlah ketentuan ketat serta batasan medis yang mengecualikan beberapa jenis operasi dari daftar manfaat JKN.

Bagi peserta, memahami daftar tindakan yang tidak masuk dalam cakupan layanan sangat krusial guna menghindari kendala finansial maupun administrasi saat harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Sampai September 2026:

  1. Operasi yang berkaitan dengan dampak kecelakaan tertentu.
  2. Operasi kosmetik atau estetika yang murni dilakukan bukan atas dasar indikasi medis.
  3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang timbul dari kelalaian pribadi.
  4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri (di luar yurisdiksi layanan BPJS Kesehatan).
  5. Operasi yang tidak mengikuti prosedur, rujukan, serta mekanisme pelayanan resmi dari BPJS Kesehatan.

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis tindakan pembedahan yang dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

  1. Operasi jantung
  2. Operasi caesar
  3. Operasi kista
  4. Operasi miom
  5. Operasi tumor
  6. Operasi odontektomi
  7. Operasi bedah mulut
  8. Operasi usus buntu
  9. Operasi batu empedu
  10. Operasi mata
  11. Operasi bedah vaskuler
  12. Operasi amandel
  13. Operasi katarak
  14. Operasi hernia
  15. Operasi kanker
  16. Operasi kelenjar getah bening
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi penggantian sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Prosedur dan Syarat Pengajuan Klaim

Agar biaya tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta wajib mematuhi alur berobat berjenjang. Pasien harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktek perorangan yang bekerja sama.

Jika dokter di FKTP mendiagnosis bahwa pasien memerlukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberikan surat rujukan resmi ke rumah sakit mitra. Nantinya, jadwal operasi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter spesialis yang menangani.

Selain itu, peserta wajib melengkapi tiga dokumen administratif utama agar penjaminan biaya dapat diproses:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam status aktif.
  • Surat rujukan resmi dari FKTP asal.
  • Kartu berpasien atau kartu pendaftaran dari rumah sakit rujukan tujuan.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *