Home Finance 52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis
Finance

52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis

Share
52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis pada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kemudian ada 6 instruksi tertulis pada 56 PUJK dan menetapkan 52 sanksi denda pada 44 PUJK.

“Sejak 1 Januari hingga September 2026, 157 PUJK telah memberikan penggantian konsumen senilai Rp82,96 miliar,” ujar Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers RDKB OJK, Senin (5/10/2026).

Di sisi lain, sebelumnya OJK berbicara mengenai fenomena generasi muda terjebak “gali lubang tutup lubang” utang. Dicky mengatakan banyak anak muda terjebak utang karena melakukan berbagai pinjaman atau multi borrowing guna menyokong gaya hidup.

Menyikapi fenomena ini, Dicky menyatakan OJK senantiasa melakukan strategi secara komprehensif yang mencakup edukasi dan literasi dari sisi pencegahan hingga sinergi kolaborasi dengan industri. Strategi itu terdiri dari tiga langkah.

Ini bisa terus digunakan untuk bagaimana melihat berbagai prinsip-prinsip kehati-hatian, bagaimana pengelolaan keuangan, terutama kita memperkenalkan rasio terkait dengan misalnya penggunaan disposable income yang aman untuk pembayaran hutang, untuk repayment capacity-nya,” ujar Dicky dalam Konferensi Pers RDKB April 2026, Jumat (5/6/2026).

OJK juga berpotensi memperkenalkan berbagai pendekatan-pendekatan mulai dari porsi keuangan yang bisa digunakan untuk membayar kembali utang. Antara lain, konsep Debt to Income Ratio-nya atau Debt to Burden Ratio.

“Biasanya kita berikan rumusan bahwa disposable income itu yang paling aman ya paling 30-50% yang penting untuk repayment capacity terhadap pinjaman. Jadi tentunya kita gunakan semua kata, mengikuti semua upaya yang sepertinya terluka, upaya kita melakukan edukasi,” tutur Dicky.

Menurutnya, OJK sudah melaksanakan program edukasi ke berbagai komunitas secara masif. Selain itu, para pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki eksposur terhadap pinjaman agar tidak terlalu banyak melakukan pinjaman dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *