
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keunagan (OJK) memaparkan kondisi pasar modal yang saat ini sedang bergejolak karena hantaman dari sentimen MSCI yang berpotensi menurunkan status bursa Indonesia dari emerging market ke standalone. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pertumbuhan industri pasar modal RI cukup baik.
Wanita yang akrab disapa Kiki tersebut memaparkan, hal tersebut tecermin dari kinerja emiten pada kuartal II 2026 yang mencatatkan pertumbuhan yang sangat baik. Pendapatan perusahaan tercatat meningkat 15,9%, diikuti pertumbuhan laba bersih. Dari total 962 emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia, sebanyak 74% membukukan laba.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa fundamental ekonomi maupun fundamental perusahaan tercatat sangat kuat. Ia menyampaikan hal itu agar publik dan pelaku pasar melihat bahwa tekanan yang terjadi di pasar saham tidak mencerminkan kondisi kinerja emiten.
“Saya ingin menunjukkan kepada Bapak, Ibu semua bahwa fundamental ekonomi dan juga fundamental perusahaan-perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia adalah sangat kuat,” ujarnya dalam Sidang Kabinet di Istana Negara Jakarta, Jumat (23/10/206).
Ia mengungkapkan di tengah kontras antara kinerja emiten dan tekanan pasar, OJK menyebut tengah memperkuat integritas pasar modal. Sejak Januari 2026, OJK menjalankan reformasi integritas yang mencakup peningkatan transparansi, likuiditas, penegakan aturan (enforcement), serta sinergi antar lembaga.
Salah satu langkah terbaru adalah sanksi sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak yang melakukan perdagangan terkoordinasi (coordinated trading), yang disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. OJK juga menengarai dua perusahaan lain melakukan praktik manipulasi pasar.
“Ada satu hal yang mungkin menjadi catatan yang kita juga objektif menerima adalah melalui enforcement yang dipandang belum cukup keras. Jumat kemarin, Bapak Presiden, izin kami melaporkan bahwa kami telah melakukan sanksi mungkin terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia,’ ungkapnya.
“Kita untuk pihak terkait yang melakukan coordinated trading, kita memberikan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun dan juga ada dua lagi perusahaan yang kita tengarai melakukan praktik-praktik manipulasi di pasar,” imbuhnya.
(rob/rob)
Leave a comment