
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan rencana penerapan pajak digital bukanlah pajak baru dan tidak menyasar transfer uang pribadi maupun remitansi. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, kebijakan yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
DJP Kementerian Keuangan juga menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank akan dikenai pajak digital yang mulai diterapkan pada 9 November 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 03/11/2026) berikut ini.
Leave a comment